Wali Kota Palu: Berantas Narkoba Jangan Setengah-setengah
A
A
A
KOTA PALU - Wali Kota Palu Hidayat, menandatangani Kesepakatan Bersama Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu di Ruang Kerja Wali kota Palu pada Senin, (12/8/2019).
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palu dengan BNN Kota Palu tersebut terkait Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial berupa Biaya Transportasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Kota Palu yang diselenggarakan oleh BNN.
Kesepakatan ini sebagai pedoman kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan program rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang memegang KTP kota Palu. Juga tidak mampu dalam hal pembiayaan transportasi ke Balai Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Balai/Loka Rehabilitasi BNN.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palu menegaskan agar dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya ini jangan setengah-setengah. Harus ada efek jera bagi para pelakunya.
"Jangan cuma habis dites urine, namun tidak ada penindakan tegas. Cuma habis anggaran kita untuk tes urine. Mohon maaf, ternyata tes urine juga jadi lahan bisnis," katanya.
Wali Kota mengusulkan kepada BNN Kota Palu Balai Rehabilitasi yang diselenggarakan, dapat dibangun berdampingan dengan kantor BNN, Pemerintah Kota Palu, maupun pihak kepolisian, supaya langsung ada penindakan tegas kepada para pecandu dan lainnya.
"Kita sudah siapkan lahan di sekitar Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo untuk pembangunan Balai Rehabilitasi, silakan itu dimanfaatkan," tandasnya.
Menurut Wali Kota, Pemerintah kota Palu sudah melakukan upaya-upaya dalam memberantas peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di antaranya memaksimalkan kinerja lembaga adat dan Satgas K5 di masing-masing kelurahan.
Sejalan dengan hal tersebut Lurah Talise Valangguni Irma menyatakan pihaknya bersama Satgas K5 pernah menangani berbagai kasus di lingkungan masyarakat salah satunya menangkap pengguna Narkoba di wilayahnya.
"Itu terjadi sekitar bulan Mei tahun 2018. Dimana kami menangkap pengguna Narkoba dan mengamankan alat-alat hisapnya. Kemudian kami bawa dia ke Polsek Palu Timur untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Lurah Talise Valangguni juga menjelaskan bahwa Satgas K5 yang terdiri dari unsur kelurahan, polisi, dan TNI di daerahnya melakukan patroli ke lingkungan masyarakat dua malam berturut-turut setiap pekannya.
"Kami turun patroli setiap malam Sabtu dan malam Minggu pekan berjalan. Sudah beberapa kasus yang kita tangani, seperti kita menikahkan masyarakat yang kedapatan melakukan kumpul kebo dan sebagainya," tutupnya.
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palu dengan BNN Kota Palu tersebut terkait Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial berupa Biaya Transportasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Kota Palu yang diselenggarakan oleh BNN.
Kesepakatan ini sebagai pedoman kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan program rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang memegang KTP kota Palu. Juga tidak mampu dalam hal pembiayaan transportasi ke Balai Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Balai/Loka Rehabilitasi BNN.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palu menegaskan agar dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya ini jangan setengah-setengah. Harus ada efek jera bagi para pelakunya.
"Jangan cuma habis dites urine, namun tidak ada penindakan tegas. Cuma habis anggaran kita untuk tes urine. Mohon maaf, ternyata tes urine juga jadi lahan bisnis," katanya.
Wali Kota mengusulkan kepada BNN Kota Palu Balai Rehabilitasi yang diselenggarakan, dapat dibangun berdampingan dengan kantor BNN, Pemerintah Kota Palu, maupun pihak kepolisian, supaya langsung ada penindakan tegas kepada para pecandu dan lainnya.
"Kita sudah siapkan lahan di sekitar Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo untuk pembangunan Balai Rehabilitasi, silakan itu dimanfaatkan," tandasnya.
Menurut Wali Kota, Pemerintah kota Palu sudah melakukan upaya-upaya dalam memberantas peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di antaranya memaksimalkan kinerja lembaga adat dan Satgas K5 di masing-masing kelurahan.
Sejalan dengan hal tersebut Lurah Talise Valangguni Irma menyatakan pihaknya bersama Satgas K5 pernah menangani berbagai kasus di lingkungan masyarakat salah satunya menangkap pengguna Narkoba di wilayahnya.
"Itu terjadi sekitar bulan Mei tahun 2018. Dimana kami menangkap pengguna Narkoba dan mengamankan alat-alat hisapnya. Kemudian kami bawa dia ke Polsek Palu Timur untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Lurah Talise Valangguni juga menjelaskan bahwa Satgas K5 yang terdiri dari unsur kelurahan, polisi, dan TNI di daerahnya melakukan patroli ke lingkungan masyarakat dua malam berturut-turut setiap pekannya.
"Kami turun patroli setiap malam Sabtu dan malam Minggu pekan berjalan. Sudah beberapa kasus yang kita tangani, seperti kita menikahkan masyarakat yang kedapatan melakukan kumpul kebo dan sebagainya," tutupnya.
(akn)