Kemendikbud Minta JR Saragih Batalkan Pemecatan 1.695 Guru

Minggu, 11 Agustus 2019 - 23:09 WIB
Kemendikbud Minta JR...
Kemendikbud Minta JR Saragih Batalkan Pemecatan 1.695 Guru
A A A
SIMALUNGUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi meminta Bupati Simalungun JR Saragih, membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru pegawai negeri sipil (PNS) nonsarjana dan mengembalikan jabatan fungsional guru yang sudah sempat dipecat sejak 26 Juni 2019.

Dalam surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan yang ditandatangani Dirjen Supriono, tertanggal 7 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Bupati Simalungun yang diperoleh Sindonews.com,Minggu (11/8/2019) malam, tiga SK pemberhentian guru PNS non sarjana nomor 188.45/5927/25.3/2019,188.45/5928/25.3/2019,188.45/5928/25.3/2019 harus dibatalkan.

Pemkab Simalungun juga diminta mempetrimbangkan kepemilikan ijazah S1/D.IV guru PNS yang diperoleh dari LPTK/PT yang menyelenggarakan perkuliahab 60 kilometer dari jarak tempat guru mengajar sepanjang LPTK/PT dimaksud terdaftar di Kemenristek Dikti.

Kemudian kewajiban guru sarjana juga ada pengecualian bagi guru yang sudah memiliki golongan IV atau atau usia 50 tahun dan sudah mengabdi lebih dari 20 tahun atau sudah berusia 56 tahun pada November 2019 dan memiliki sertifikasi guru.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan hak tunjangan guru yang sudah sempat diberhentikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga mewajibkan Pemkab Simalungun menjamin layanan pendidikan di Kabupaten Simalungun berjalan dengan baik, sebagai hak konsitusional warga negara.

Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono berharap, sebaiknya Bupati JR Saragih segera menyikapi surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.

"Bupati JR Saragih sebaiknya segera menyikapi surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana sehingga proses belajar mengajar yang sempat terganggu di bayak SD negeri di Simalungun bisa normal kembali," sebut Dadang.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Debora PI Hutasoit melalui telepon Minggu malam,mengatakan Bupati JR Saragih sudah menyikapi surat Dirjen Guru dan Ketenagakerjaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut.

"Sudah disikapi relis resmi terkait tanggapan Bupati Simalungun JR Saragih atas surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan segera disampaikan kepada rekan-rekan media," kata Debora.
(maf)
Berita Terkait
13.206 Mahasiswa Lolos...
13.206 Mahasiswa Lolos PPG Prajabatan akan Menggantikan Guru yang Pensiun
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Guru dan Kualitas Pendidikan
Guru dan Kualitas Pendidikan
Geruduk Pemkab Bekasi,...
Geruduk Pemkab Bekasi, Puluhan Guru Honorer Desak Kadisdik Dipecat
Ini Perbandingan Tunjangan...
Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
Ratusan Honorer Klaten...
Ratusan Honorer Klaten Demo di DPR Buntut Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
45 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved