Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Lembang Dilimpahkan ke Kejati

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 11:04 WIB
Mantan Dirut dan Bendahara...
Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Lembang Dilimpahkan ke Kejati
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melimpahkan mantan Dirut RSUD Lembang dr Onni Habie dan mantan Bendahara Meta Susanti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Kedua tersangka kasus korupsi dana klaim BPJS Kesehatan tahun anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp7,7 miliar dilimpahkan beserta barang bukti hasil korupsi.

Meski telah dilimpahkan ke Kejati Jabar, namun penyidik masih melanjutkan penyelidikan terutama terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka. Apalagi nilai aset yang telah disita polisi sebagai barang bukti berupa furnitur, tas mewah, dan dua aset tanah, hanya sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan nilai dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diduga dikorupsi mencapai Rp7,7 miliar lebih. Artinya, nilai dana yang belum diselamatkan sekitar Rp4 lebih.

"Penyidikan tipikor perkara BPJS dilanjutkan oleh penuntut atau jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penyelidikan TPPU-nya. Terkait dugaan TPPU-nya kami sedang melakukan penyelidikan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, Jumat (9/8/2019).

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Onni Habie yang merupakan mantan Kepala RSUD Lembang dan eks bendahara Meta Susanti telah diserahkan penyidik ke Kejati Jabar. Penanganan kasus itupun akan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Jabar.

Polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Uang hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka berinisial Onni Habie dan Meta Susanti untuk membeli rumah, tanah, dan barang-barang mewah.

Praktik korupsi itu dilakukan Onni dan Meta sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya setorkan ke kas Pemda KBB sebagai pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp11 miliar. Namun oleh Onni dan Meta hanya disetorkan Rp3 miliar.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
11 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
11 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
12 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved