Guru Madrasah Aliyah di Pangandaran Tanggapi Polemik Materi Khilafah
A
A
A
PANGANDARAN - Kritikan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran dan komentar dari anggota DPRD Pangandaran terkait adanya materi khilafah pada mata pelajaran Fiqih kelas XII Madrasah Aliyah (MA) ditanggapi guru MA. Salah satu guru di MA YPK Cijulang Aep Saepudin mengatakan, definisi fiqih menurut para ulama berpusat pada ilmu, sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali, fiqih adalah al-ilmu wa al-fahmu.
"Ruang lingkup ilmu fiqih itu sangat luas. Kaum muslimin wajib tahu bahwa fiqih itu bukan hanya dalam lingkungan ibadah, muamalah, munakahat, mawarits dan al-ahwalusy syakhshiyyah," kata Aep.
Aep menambahkan, berbicara fiqih, ada beberapa macam diantaranya, fiqih ibadah aturan yang berhubungan dengan ibadah mahdhah, fiqih muamalah aturan mengenai hubungan antar manusia yang berhubungan dengan harta, fiqih munakahat aturan pernikahan, fiqih mawarits hubungan ilmu faroidl, fiqih jinayat hukum pidana Islam, fiqih siyasat atau politik.
"Ada juga bahasan tentang al-qodli atau peradilan dan al-imaroh atau kekuasaan, fiqih perbandingan, fiqih kontemporer dan masa ilul fiqihiyah," tambah Aep.
Aep menjelaskan, ada bahasan tentang al-imaroh di dalamnya dibahas tentang khilafah. Lalu yang jadi persoalan bagaimana muslim Indonesia menyikapi persoalan saat ini.
"Menurut hemat kami, jawaban yang tepat menyikapi soal materi khilafah di buku fiqih adalah bagian dari ilmu dan bahwa kaum muslimin wajib tahu itu semua, termasuk siswa MA juga guru fiqih," jelasnya.
Aep memaparkan, bilamana ada pertanyaan dari umat tentang apa itu khilafah, logikanya adalah bahwa Al-qur’an secara gamblang menjelaskan beberapa hukum yang tidak bisa diterapkan di Negara Pancasila.
"Hukum yang tidak bisa diterapkan di Negara Pancasila terutama mengenai fiqih jinayat atau jarimah, kecuali di daerah Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam dan itu pun baru sebagian," paparnya.
Diterangkan Aep, Alqur’an menjelaskan tentang hukum potong tangan, hukum qishash, hukum zina, bughat, murtad. Akan tetapi kaum muslimin wajib tahu itu semua, sebagai bagian dari hukum Allah.
"Pada mata pelajaran PPKn diterangkan tentang bentuk-bentuk negara dan pemerintahan diantaranya monarki, otokrasi, monokrasi, otoriter, demokrasi," kata Aep.
Hanya dibagian akhir disebutkan bahwa bentuk negara dan pemerintahan yang sesuai dengan Pancasila adalah bentuk demokrasi.
"Dengan demikian bagi guru fiqih atau kiyai/ustadz yang ketika menerangkan fiqih tentang imaroh, sub bab khilafah pada sesi penutup materi jangan lupa dijelaskan bahwa model khilafah itu tidak cocok dengan ideologi Pancasila," tambahnya.
Artinya, bahasan khilafah yang ada pada Buku Fiqih kelas XII MA hanya sebatas khazanah ilmu, bukan doktrin sebagaimana aliran radikalisme.
"Ruang lingkup ilmu fiqih itu sangat luas. Kaum muslimin wajib tahu bahwa fiqih itu bukan hanya dalam lingkungan ibadah, muamalah, munakahat, mawarits dan al-ahwalusy syakhshiyyah," kata Aep.
Aep menambahkan, berbicara fiqih, ada beberapa macam diantaranya, fiqih ibadah aturan yang berhubungan dengan ibadah mahdhah, fiqih muamalah aturan mengenai hubungan antar manusia yang berhubungan dengan harta, fiqih munakahat aturan pernikahan, fiqih mawarits hubungan ilmu faroidl, fiqih jinayat hukum pidana Islam, fiqih siyasat atau politik.
"Ada juga bahasan tentang al-qodli atau peradilan dan al-imaroh atau kekuasaan, fiqih perbandingan, fiqih kontemporer dan masa ilul fiqihiyah," tambah Aep.
Aep menjelaskan, ada bahasan tentang al-imaroh di dalamnya dibahas tentang khilafah. Lalu yang jadi persoalan bagaimana muslim Indonesia menyikapi persoalan saat ini.
"Menurut hemat kami, jawaban yang tepat menyikapi soal materi khilafah di buku fiqih adalah bagian dari ilmu dan bahwa kaum muslimin wajib tahu itu semua, termasuk siswa MA juga guru fiqih," jelasnya.
Aep memaparkan, bilamana ada pertanyaan dari umat tentang apa itu khilafah, logikanya adalah bahwa Al-qur’an secara gamblang menjelaskan beberapa hukum yang tidak bisa diterapkan di Negara Pancasila.
"Hukum yang tidak bisa diterapkan di Negara Pancasila terutama mengenai fiqih jinayat atau jarimah, kecuali di daerah Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam dan itu pun baru sebagian," paparnya.
Diterangkan Aep, Alqur’an menjelaskan tentang hukum potong tangan, hukum qishash, hukum zina, bughat, murtad. Akan tetapi kaum muslimin wajib tahu itu semua, sebagai bagian dari hukum Allah.
"Pada mata pelajaran PPKn diterangkan tentang bentuk-bentuk negara dan pemerintahan diantaranya monarki, otokrasi, monokrasi, otoriter, demokrasi," kata Aep.
Hanya dibagian akhir disebutkan bahwa bentuk negara dan pemerintahan yang sesuai dengan Pancasila adalah bentuk demokrasi.
"Dengan demikian bagi guru fiqih atau kiyai/ustadz yang ketika menerangkan fiqih tentang imaroh, sub bab khilafah pada sesi penutup materi jangan lupa dijelaskan bahwa model khilafah itu tidak cocok dengan ideologi Pancasila," tambahnya.
Artinya, bahasan khilafah yang ada pada Buku Fiqih kelas XII MA hanya sebatas khazanah ilmu, bukan doktrin sebagaimana aliran radikalisme.
(sms)