Guru Madrasah Aliyah di Pangandaran Tanggapi Polemik Materi Khilafah

Kamis, 08 Agustus 2019 - 22:55 WIB
Guru Madrasah Aliyah...
Guru Madrasah Aliyah di Pangandaran Tanggapi Polemik Materi Khilafah
A A A
PANGANDARAN - Kritikan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran dan komentar dari anggota DPRD Pangandaran terkait adanya materi khilafah pada mata pelajaran Fiqih kelas XII Madrasah Aliyah (MA) ditanggapi guru MA. Salah satu guru di MA YPK Cijulang Aep Saepudin mengatakan, definisi fiqih menurut para ulama berpusat pada ilmu, sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali, fiqih adalah al-ilmu wa al-fahmu.

"Ruang lingkup ilmu fiqih itu sangat luas. Kaum muslimin wajib tahu bahwa fiqih itu bukan hanya dalam lingkungan ibadah, muamalah, munakahat, mawarits dan al-ahwalusy syakhshiyyah," kata Aep.

Aep menambahkan, berbicara fiqih, ada beberapa macam diantaranya, fiqih ibadah aturan yang berhubungan dengan ibadah mahdhah, fiqih muamalah aturan mengenai hubungan antar manusia yang berhubungan dengan harta, fiqih munakahat aturan pernikahan, fiqih mawarits hubungan ilmu faroidl, fiqih jinayat hukum pidana Islam, fiqih siyasat atau politik.

"Ada juga bahasan tentang al-qodli atau peradilan dan al-imaroh atau kekuasaan, fiqih perbandingan, fiqih kontemporer dan masa ilul fiqihiyah," tambah Aep.

Aep menjelaskan, ada bahasan tentang al-imaroh di dalamnya dibahas tentang khilafah. Lalu yang jadi persoalan bagaimana muslim Indonesia menyikapi persoalan saat ini.

"Menurut hemat kami, jawaban yang tepat menyikapi soal materi khilafah di buku fiqih adalah bagian dari ilmu dan bahwa kaum muslimin wajib tahu itu semua, termasuk siswa MA juga guru fiqih," jelasnya.

Aep memaparkan, bilamana ada pertanyaan dari umat tentang apa itu khilafah, logikanya adalah bahwa Al-qur’an secara gamblang menjelaskan beberapa hukum yang tidak bisa diterapkan di Negara Pancasila.

"Hukum yang tidak bisa diterapkan di Negara Pancasila terutama mengenai fiqih jinayat atau jarimah, kecuali di daerah Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam dan itu pun baru sebagian," paparnya.

Diterangkan Aep, Alqur’an menjelaskan tentang hukum potong tangan, hukum qishash, hukum zina, bughat, murtad. Akan tetapi kaum muslimin wajib tahu itu semua, sebagai bagian dari hukum Allah.

"Pada mata pelajaran PPKn diterangkan tentang bentuk-bentuk negara dan pemerintahan diantaranya monarki, otokrasi, monokrasi, otoriter, demokrasi," kata Aep.

Hanya dibagian akhir disebutkan bahwa bentuk negara dan pemerintahan yang sesuai dengan Pancasila adalah bentuk demokrasi.

"Dengan demikian bagi guru fiqih atau kiyai/ustadz yang ketika menerangkan fiqih tentang imaroh, sub bab khilafah pada sesi penutup materi jangan lupa dijelaskan bahwa model khilafah itu tidak cocok dengan ideologi Pancasila," tambahnya.

Artinya, bahasan khilafah yang ada pada Buku Fiqih kelas XII MA hanya sebatas khazanah ilmu, bukan doktrin sebagaimana aliran radikalisme.
(sms)
Berita Terkait
Sekum Badko HMI Jabodetabeka-Banten...
Sekum Badko HMI Jabodetabeka-Banten Dukung Raihan Wujudkan Misi Berdaya Bersama
Review Film Lafran,...
Review Film Lafran, Biopik Pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Buntut Kongres HMI Ricuh,...
Buntut Kongres HMI Ricuh, Jalanan Sekitar Islamic Center Tutup dan Dijaga Ketat Polisi
Abdul Rabbi Syahrir...
Abdul Rabbi Syahrir Maju Calon Ketum PB HMI 2021-2023
76 Tahun HMI: Membumikan...
76 Tahun HMI: Membumikan Paradigma Islam Empowering
Harga BBM Tak Kunjung...
Harga BBM Tak Kunjung Turun, PB HMI Ingatkan Negara Bukan Tengkulak
Berita Terkini
Gubernur Khofifah Kawal...
Gubernur Khofifah Kawal Kualitas Pendidikan Jatim, Pastikan SPMB Berintegritas
1 jam yang lalu
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
2 jam yang lalu
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
2 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMKN 29...
Puluhan Siswa SMKN 29 Jakarta Dapat Pelatihan K3LH
3 jam yang lalu
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Peduli Pencegahan Kanker...
Peduli Pencegahan Kanker Payudara Diluncurkan di Palangka Raya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved