Sapma PP Madina Protes Hutan Magrove Jadi Kebun Sawit
A
A
A
MANDAILING NATAL - Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Mandailing Natal (Sapma PP Madina) Sumatera Utara menolak perubahan fungsi hutan mangrove menjadi kelapa sawit. Alasannya, perubahan fungsi hutan itu dinilai merusak ekosistem di sekitar Pantai Barat.
"Peralihan hutan magrove ini bisa menyebabkan abrasi (pengikisan pinggir pantai). Kami berharap bapak bupati melalui pihak terkait meninjau ulang izin yang sudah diterbitkan dengan berpedoman kepada UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," Kata Harun Ridwan Nasution, Ketua Sapma PP Madina, Rabu (7/8/2019).
Menurut UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hutan mangrove ini sangat memiliki dampak negatif bagi masyarakat sekitar. "Mari bergandengan tangan menolak hal ini karena dampaknya bagi masyarakat sangatlah besar. Sedangkan yang diuntungkan hanya segelintir orang. Ketika Bupati tetap memberikan izin ini maka seluruh hutan mangrove yang ada di pesisir pantai barat akan dibabat habis oleh pengusaha sawit," bebernya.
Lebih lanjut Harun mengatakan, seperti TBS yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan apa yang akan terjadi di kemudian hari. "Kita bisa melihat sekarang bagaimana dampak abrasi terhadap Pulau Ungge, pulau tersebut sudah hampir tenggelam karena beralih fungsinya hutan mangrove di sekitar pantai barat," tandas
laki-laki yang juga bendahara DPD KNPI Madina itu.
"Peralihan hutan magrove ini bisa menyebabkan abrasi (pengikisan pinggir pantai). Kami berharap bapak bupati melalui pihak terkait meninjau ulang izin yang sudah diterbitkan dengan berpedoman kepada UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," Kata Harun Ridwan Nasution, Ketua Sapma PP Madina, Rabu (7/8/2019).
Menurut UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hutan mangrove ini sangat memiliki dampak negatif bagi masyarakat sekitar. "Mari bergandengan tangan menolak hal ini karena dampaknya bagi masyarakat sangatlah besar. Sedangkan yang diuntungkan hanya segelintir orang. Ketika Bupati tetap memberikan izin ini maka seluruh hutan mangrove yang ada di pesisir pantai barat akan dibabat habis oleh pengusaha sawit," bebernya.
Lebih lanjut Harun mengatakan, seperti TBS yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan apa yang akan terjadi di kemudian hari. "Kita bisa melihat sekarang bagaimana dampak abrasi terhadap Pulau Ungge, pulau tersebut sudah hampir tenggelam karena beralih fungsinya hutan mangrove di sekitar pantai barat," tandas
laki-laki yang juga bendahara DPD KNPI Madina itu.
(rhs)