Mulut Masih Bau Alkohol, Preman Kampung Palak Pejalan Kaki

Selasa, 06 Agustus 2019 - 15:47 WIB
Mulut Masih Bau Alkohol,...
Mulut Masih Bau Alkohol, Preman Kampung Palak Pejalan Kaki
A A A
JAKARTA - Sisa minuman keras semalam membuat empat preman kampung nekat memalak pejalan kaki . Dengan mulut masih bau alkohol, keempat memeras sejumlah pejalan kaki yang melintas di Jalan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 5 Agustus 2019.

Aksinya ini kemudian membuat warga kesal. Mereka kemudian menyerang pelaku dan menghujani bogem mentahnya. Dua dari empat pelaku, yakni Afandi (18) dan Dika Rizky (20), babak belur di massa yang kesal.

Beruntung aksi main hakim itu tak berlanjut. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan keduanya dan menyebloskannya ke sel tahanan. (Baca juga: Bermodal Tato dan Wajah Seram, Tukang Palak Berkeliaran di Ancol )

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia mengatakan, kejadian ini bermula saat dua korbannya, Rohiman (17) dan Alik (20), melintas di kawasan itu.

Di JPO itu, empat pemalak Afandi (18), Dika Rizky (20), Kiki (30), dan Jojo (30), tengah menunggu. Keempatnya langsung memalak dua korbannya dan meminta uang Rp20.000 dan Alik dimintai uang Rp10.000.

"Karena keduanya takut dilukai akhirnya dikasih oleh korban R Rp20.000 dan A Rp10.000," ujar Rensa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2019).

Meski demikian, keempatnya tidak memberikan jalan. Malahan keempatnya kembali memalak dan meminta Rohiman dan Alik menyerahkan barang berharga yang dibawa seperti handphone.

"Korban menolak untuk menyerahkan handphone merk Xiaomi-nya. Lalu si pelaku mencekik dan mengancam akan menusuk korban. Akhirnya, korban menyerahkan Hp kepada pelaku karena takut," tegas Rensa.

Setelah itu, korban mencari bantuan kepada warga sekitar dan menceritakan bahwa ia baru saja dipalak oleh empat orang anak jalanan di JPO.

"Warga yang kesal dengan aksi keempat pelaku, kemudian mendatangi JPO dan menangkap dua orang A dan DR. Keduanya sempat dihakimi karena mungkin kesal ya ulah mereka ini meresahkan pejalan kaki dan bisa saja korbannya besok-besok warga sekitar," ungkap Rensa.

Sedangkan dua lainnya, Kiki dan Joho melarikan diri setelah melihat warga datang. Dari tangan tersangka, polisi menyita hp milik korban, sebuah pisau kecil dan uang sebesar Rp30.000.

Atas perbuatannya, keduanya terancam melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
IKANU Kecam Aksi Premanisme...
IKANU Kecam Aksi Premanisme dan Penganiayaan Mahasiswa di Mesir
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
12 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
12 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
12 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
13 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
16 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
16 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved