Ketua DPD Demokrat DKI Tersangka, Ferdinand: Kami Hormati Proses Hukum

Selasa, 06 Agustus 2019 - 01:14 WIB
Ketua DPD Demokrat DKI...
Ketua DPD Demokrat DKI Tersangka, Ferdinand: Kami Hormati Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara. Kedua tersangka adalah Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso, dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara Asep Suhenda.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengaku tak menyangka kader Demokrat bisa sampai ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.

“Pertama, tentu kami prihatin atas diterapkannya Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu,” ujar Ferdinand kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Kendati begitu, DPP Demokrat menghormati proses hukum yang kini telah berjalan di Kepolisian dan akan mengawal proses penanganan kasusnya tanpa intervensi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya,” ujar dia.

Ia melanjutkan, DPP Partai Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini. Pasalnya, pelapor juga merupakan kader partai, yakni Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain.

“Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yang bisa kami lalukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain meminta agar dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi, baik dari internal Demokrat maupun eksternal. Ia percaya dengan elite dan pimpinan Demokrat yang betul-betul menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Saya tahu betul yang mana kader Demokrat yang betul-betul selalu menjunjung tinggi penegakan hukum,” ucapnya.

Asep dan Santoso diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan Pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.
(thm)
Berita Terkait
Pemilu 2024, Perindo...
Pemilu 2024, Perindo Kota Sibolga Yakin Tambah Kursi Legislatif
Pengamat Politik Beberkan...
Pengamat Politik Beberkan 3 Modus Kecurangan Pemilu Legislatif 2024
PDIP Kabupaten Bekasi...
PDIP Kabupaten Bekasi Targetkan 13 Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Ade Fitrie Kirana Sebut...
Ade Fitrie Kirana Sebut Pemilu 2024 Bagian Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Situs Ini Jadi Solusi...
Situs Ini Jadi Solusi Kebingungan Memilih Caleg di Pemilu 2024
Perindo Jabar Pasang...
Perindo Jabar Pasang Target Maksimal Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
2 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
4 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved