Tersangka Tak Kunjung Diadili, Warga Harap Kejagung Turun Tangan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak turun tangan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kejagung diharapkan memeriksa oknum jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus ini.
Pelapor, Muhammad Basir mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Sulsel. Pelimpahan dilakukan 4 bulan lalu.
Sayangnya hingga kini, JPU tidak kunjung melimpahkan dua tersangka ke pengadilan. Kedua tersangka yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai.
"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap Kejagung turun tangan agar kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," katanya, Senin (5/8/2019).
Menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
Basir mengaku melaporkan oknum JPU ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahaan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Polisi sendiri langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Namun setelah berkas dilimpahkan ke Kejati Sulsel pada Juli 2018, justru JPU belum membawa kasus ini ke pengadilan.
Pelapor, Muhammad Basir mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Sulsel. Pelimpahan dilakukan 4 bulan lalu.
Sayangnya hingga kini, JPU tidak kunjung melimpahkan dua tersangka ke pengadilan. Kedua tersangka yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai.
"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap Kejagung turun tangan agar kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," katanya, Senin (5/8/2019).
Menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
Basir mengaku melaporkan oknum JPU ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahaan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Polisi sendiri langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Namun setelah berkas dilimpahkan ke Kejati Sulsel pada Juli 2018, justru JPU belum membawa kasus ini ke pengadilan.
(poe)