Tiga Anggota Polsek Sokobanah Sampang Terlibat Jaringan Narkoba

Senin, 05 Agustus 2019 - 20:04 WIB
Tiga Anggota Polsek...
Tiga Anggota Polsek Sokobanah Sampang Terlibat Jaringan Narkoba
A A A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menetapkan tiga anggota Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Mereka adalah, Ipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tim gabungan dari Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Polres Sampang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat diamankan, ketiganya oknum polisi tersebut melakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif mengonsumsi narkoba.

Ketiga tersangka, kata Barung, diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang ada di Sokobanah,Sampang, Madura. "Ketiga anggota polisi tersebut sering datang ke lokasi bandar narkoba di Sokobanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (5/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, lanjut Barung, mereka juga kerap menerima uang sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari bandar narkoba. Tak hanya mendapatkan uang, ketiga tersangka juga mendapatkan narkoba.

Dari pemeriksaan juga diketahui, tersangka terkadang mengisap narkoba ditempat bandar narkoba. "Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim," tandas Barung.

Barung menandaskan, ketiga anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba tersebut akan dikenai sanski tegas. Sanksi tersebut berupa sanksi kode etik dan juga akan dikenai pidana.

Bagi anggota yang terlibat, kata dia, akan dilakukan penahanan. "Kita kenakan pidana (jika terbukti bersalah) ya jelas kita kenakan pidana. Saat ini kami harus menunggu hasil pemeriksaan propam selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim selama Maret hingga Juli 2019 atau selama kurun waktu lima bulan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 87,7 kilogram (kg) sabu. Jumlah sabu sebanyak itu berasal dari sindikat Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Jika diuangkan, 87,7 kg sabu tersebut senilai Rp74,8 miliar.

Barang haram tersebut diamankan dari lima tersangka. Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka berinisial SH,JH, N, S dan NAH. Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, Polda Jatim dan gabungan BNN, Bea Cukai serta TNI. “Pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah ini diawali pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019) lalu.

Sabu tersebut, lanjut Luki, rata-rata berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Jatim melalui beberapa kota besar seperti Batam, Pontianak, Jakarta, hingga tiba di Surabaya. Namun, hampir semua sabu yang masuk ke Jatim, muaranya ada di Kepulauan Madura. "Baru setelah dari Madura, disebar ke daerah-daerah lain yang ada di Jatim," ujar jenderal bintang dua ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)