Miras Cap Tikus Masih Merajalela di Gorontalo
A
A
A
GORONTALO - Minuman beralkohol, atau kerap disebut minuman keras (miras) khususnya jenis Cap Tikus, peredarannya masih merajalela di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
Aparat kepolisian masih menemukan puluhan liter miras jenis ini beredar di kalangan masyarakat, khususnya wilayah Desa Bukit dan Desa Bakti Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Jumat 2 Agustus 2019.
Kapolsek Pulubala Ipda Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan, 34 liter miras jenis Cap Tikus disita di salah satu warung yang ada di Desa Bukit, 8 liter Cap Tikus di Desa Bakti Kecamatan Pulubala.
Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Gorontalo merupakan wilayah hukum yang masih rawan peredaran miras jenis Cap Tikus. Sehingganya Ia katakan, pihaknya terus menggalakkan razia ini setiap hari, guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pulubala masih terbilang cukup tinggi. Sebenarnya ini menjadi ancaman bagi masyarakat, karena rata-rata tindak kriminal itu terjadi akibat dari mengonsumsi miras," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, peran serta aparat desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, sangat penting untuk memberantas peredaran gelap miras di daerah, sampai di pelosok desa.
Mereka bisa dengan cara bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam menggelar kegiatan, baik bakti sosial dan kemasyarakatan. Serta program kegiatan-kegiatan, yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
"Contoh, jika masyarakat di Desa Pulubala, Desa Bakti dan Desa Bukit Kecamatan Pulubala ini, rata-rata memiliki aktivitas sehari-hari bertani. Maka kami siap bersinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan, meningkatkan program pertanian desa," jelas Ipda Alfin.
Demikian pula dengan generasi mudanya, di mana generasi muda diberikan peran untuk andil dalam setiap program kegiatan, baik yang dijalankan aparat desa maupun aparat kepolisian.
Aparat kepolisian masih menemukan puluhan liter miras jenis ini beredar di kalangan masyarakat, khususnya wilayah Desa Bukit dan Desa Bakti Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Jumat 2 Agustus 2019.
Kapolsek Pulubala Ipda Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan, 34 liter miras jenis Cap Tikus disita di salah satu warung yang ada di Desa Bukit, 8 liter Cap Tikus di Desa Bakti Kecamatan Pulubala.
Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Gorontalo merupakan wilayah hukum yang masih rawan peredaran miras jenis Cap Tikus. Sehingganya Ia katakan, pihaknya terus menggalakkan razia ini setiap hari, guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pulubala masih terbilang cukup tinggi. Sebenarnya ini menjadi ancaman bagi masyarakat, karena rata-rata tindak kriminal itu terjadi akibat dari mengonsumsi miras," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, peran serta aparat desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, sangat penting untuk memberantas peredaran gelap miras di daerah, sampai di pelosok desa.
Mereka bisa dengan cara bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam menggelar kegiatan, baik bakti sosial dan kemasyarakatan. Serta program kegiatan-kegiatan, yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
"Contoh, jika masyarakat di Desa Pulubala, Desa Bakti dan Desa Bukit Kecamatan Pulubala ini, rata-rata memiliki aktivitas sehari-hari bertani. Maka kami siap bersinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan, meningkatkan program pertanian desa," jelas Ipda Alfin.
Demikian pula dengan generasi mudanya, di mana generasi muda diberikan peran untuk andil dalam setiap program kegiatan, baik yang dijalankan aparat desa maupun aparat kepolisian.
(shf)