Penyelundupan 600 Liter Miras Cap Tikus Berhasil Digagalkan Masuk Gorontalo
loading...
A
A
A
MANADO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 600 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus ke wilayah Gorontalo , pada Minggu (05/09/2021) dini hari.
Berawal ketika tim melakukan operasi rutin secara mobile di wilayah Dumoga Bersatu, Sabtu (4/9/2021) malam. Tim selanjutnya stand by di Desa Kosio Dumoga Tengah, tepatnya di dekat jembatan untuk memantau mobilisasi kendaraan.
Kemudian pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 Wita, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan, yakni Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DN 1716 NJ.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 30 kantong plastik berisi cap tikus, totalnya kurang lebih 600 liter.
Diketahui, mobil tersebut dikendarai oleh AP (29), warga Amurang Minahasa Selatan bersama TK (35), warga Poigar Bolmong. Sedangkan pemilik miras tanpa izin tersebut adalah BL (28), warga Touluaan Minahasa Tenggara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik adanya kejadian tersebut. “Pengemudi, pemilik beserta barang bukti miras kemudian diamankan di Mapolres Bolmong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Jules Abraham menyebutkan berdasarkan informasi dari Polres Bolmong, miras dibeli dari wilayah Touluaan Minahasa Tenggara dan hendak dijual kembali di wilayah Gorontalo melalui jalur Bolmong Selatan.
Ditegaskannya kembali, Polda Sulut dan jajaran tetap aktif melaksanakan kegiatan penanggulangan kejahatan di tengah berbagai upaya pencegahan COVID-19.
“Jadi selain melakukan kegiatan rutin penanganan pandemi COVID-19, Polda Sulut dan jajaran juga tetap aktif menjalankan tugas pemeliharaan kamtibmas. Tujuannya meminimalisir gangguan keamanan sekaligus menekan laju penyebaran virus corona,” pungkasnya.
Berawal ketika tim melakukan operasi rutin secara mobile di wilayah Dumoga Bersatu, Sabtu (4/9/2021) malam. Tim selanjutnya stand by di Desa Kosio Dumoga Tengah, tepatnya di dekat jembatan untuk memantau mobilisasi kendaraan.
Kemudian pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 Wita, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan, yakni Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DN 1716 NJ.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 30 kantong plastik berisi cap tikus, totalnya kurang lebih 600 liter.
Diketahui, mobil tersebut dikendarai oleh AP (29), warga Amurang Minahasa Selatan bersama TK (35), warga Poigar Bolmong. Sedangkan pemilik miras tanpa izin tersebut adalah BL (28), warga Touluaan Minahasa Tenggara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik adanya kejadian tersebut. “Pengemudi, pemilik beserta barang bukti miras kemudian diamankan di Mapolres Bolmong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Jules Abraham menyebutkan berdasarkan informasi dari Polres Bolmong, miras dibeli dari wilayah Touluaan Minahasa Tenggara dan hendak dijual kembali di wilayah Gorontalo melalui jalur Bolmong Selatan.
Ditegaskannya kembali, Polda Sulut dan jajaran tetap aktif melaksanakan kegiatan penanggulangan kejahatan di tengah berbagai upaya pencegahan COVID-19.
“Jadi selain melakukan kegiatan rutin penanganan pandemi COVID-19, Polda Sulut dan jajaran juga tetap aktif menjalankan tugas pemeliharaan kamtibmas. Tujuannya meminimalisir gangguan keamanan sekaligus menekan laju penyebaran virus corona,” pungkasnya.
(nic)