Bejat! Pasutri Ini Tega Aniaya dan Perkosa Anak Tiri

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 11:23 WIB
Bejat! Pasutri Ini Tega...
Bejat! Pasutri Ini Tega Aniaya dan Perkosa Anak Tiri
A A A
MUSI BANYUASIN - Ujian berat dialami gadis bernama Bunga (14) yang mendapatkan penganiayaan hingga diperkosa berulang kali oleh kedua orang tua tirinya. Kini, Bunga terlepas dari tekanan kedua pelaku yang ditangkap polisi, namun hidupnya sebatang kara.

Kedua orang tua tirinya Joko Setiawan (43) dan Eti Sumi ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara ibu kandungnya dikabarkan telah meninggal dunia setelah menjadi TKW, sehingga ayah tirinya Joko menikah dengan Eti Sumi.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Selasa (30/7/2019) siang. Keduanya ditangkap atas laporan tetangga tempat korban menceritakan penderitaan hidupnya. Menurut informasi, terakhir korban diperkosa pada Rabu (24/7/2019) lalu.

"Korban terakhir kali diperkosa pelaku beberapa pekan lalu, dari laporan itulah kita lakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Herman Junaidi mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Jumat (2/8/2019).

Peristiwa tragis yang menimpa korban, berawal dari pernikahan pelaku Joko dengan ibu kandung korban. Usai menikah, sang ibu berangkat ke Malaysia sebagai TKW, sedangkan korban tinggal di rumah neneknya yang berada di Jawa.

Kemudian ibu korban menghubungi pelaku Joko (suaminya) agar menjaga korban. "Pelaku ini ayah tiri korban, pelaku menikah lagi dengan Eti karena ibu kandung korban dikabarkan telah meninggal dunia," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam yang membuat korban takut bercerita. "Saat disetubuhi, istri pelaku sedang tidak ada di rumah, korban selalu diancam. Ibu tiri korban ini juga kita naikkan berkasnya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga," jelas dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Joko dikenakan Pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Eti dijerat dengan pasal 80 karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk korban saat ini dalam perlindungan warga, dan akan dimasukkan ke pesantren.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)