Bejat! Pasutri Ini Tega Aniaya dan Perkosa Anak Tiri

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 11:23 WIB
Bejat! Pasutri Ini Tega...
Bejat! Pasutri Ini Tega Aniaya dan Perkosa Anak Tiri
A A A
MUSI BANYUASIN - Ujian berat dialami gadis bernama Bunga (14) yang mendapatkan penganiayaan hingga diperkosa berulang kali oleh kedua orang tua tirinya. Kini, Bunga terlepas dari tekanan kedua pelaku yang ditangkap polisi, namun hidupnya sebatang kara.

Kedua orang tua tirinya Joko Setiawan (43) dan Eti Sumi ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara ibu kandungnya dikabarkan telah meninggal dunia setelah menjadi TKW, sehingga ayah tirinya Joko menikah dengan Eti Sumi.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Selasa (30/7/2019) siang. Keduanya ditangkap atas laporan tetangga tempat korban menceritakan penderitaan hidupnya. Menurut informasi, terakhir korban diperkosa pada Rabu (24/7/2019) lalu.

"Korban terakhir kali diperkosa pelaku beberapa pekan lalu, dari laporan itulah kita lakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Herman Junaidi mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Jumat (2/8/2019).

Peristiwa tragis yang menimpa korban, berawal dari pernikahan pelaku Joko dengan ibu kandung korban. Usai menikah, sang ibu berangkat ke Malaysia sebagai TKW, sedangkan korban tinggal di rumah neneknya yang berada di Jawa.

Kemudian ibu korban menghubungi pelaku Joko (suaminya) agar menjaga korban. "Pelaku ini ayah tiri korban, pelaku menikah lagi dengan Eti karena ibu kandung korban dikabarkan telah meninggal dunia," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam yang membuat korban takut bercerita. "Saat disetubuhi, istri pelaku sedang tidak ada di rumah, korban selalu diancam. Ibu tiri korban ini juga kita naikkan berkasnya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga," jelas dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Joko dikenakan Pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Eti dijerat dengan pasal 80 karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk korban saat ini dalam perlindungan warga, dan akan dimasukkan ke pesantren.
(rhs)
Berita Terkait
Miris, Ibu Muda di Muratara...
Miris, Ibu Muda di Muratara Diperkosa dalam Keadaan Terikat
Bejat! Pemilik Warung...
Bejat! Pemilik Warung di Ogan Komering Selatan Setubuhi Gadis Tunawicara
Di Bawah Ancaman, Gadis...
Di Bawah Ancaman, Gadis SMP Pasrahkan Kesucian Direnggut Ayah Tiri
Kelewat Bejat, Dua Pemuda...
Kelewat Bejat, Dua Pemuda Ini Bergantian Perkosa Nenek 60 tahun
Nafsu Memuncak, Pria...
Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu
Bukannya Melindungi,...
Bukannya Melindungi, Pemuda Bejat Malah Ikut Perkosa Pacar Bersama Dua Temannya
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved