DKI Sampaikan Keberatan Terkait Gugatan PT JKP Soal Reklamasi Pulau I

Rabu, 31 Juli 2019 - 18:05 WIB
DKI Sampaikan Keberatan...
DKI Sampaikan Keberatan Terkait Gugatan PT JKP Soal Reklamasi Pulau I
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan keberatan atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP) dalam kasus gugatan reklamasi Pulau I. Keberatan ini disampaikan kuasa hukum Pemprov DKI, Denny Indrayana dalam sidang eksepsi di PTUN Jakarta, Gedung Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).

Denny mengatakan, Pemprov DKI sebagai tergugat tidak bisa dikatakan bersalah dimata hukum, mengenai pencabutan surat keputusan izin reklamasi di Pulau I. Ada tiga poin yang disampaikan pihaknya atas gugatan PT JKP kepada Majelis Hakim PTUN dalam sidang tersebut.

Denny menyebutkan, pertama, gugatan yang dilayangkan tak sesuai karena telah melebihi waktu sejak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin reklamasi."Berdasarkan UU ada batas waktu mengajukan keberatan, penggugat baru memasukkan gugatan 27 Mei 2019," ujar Denny.

Menurutnya, PT JKP baru mengajukan gugatan ke PTUN pada 27 Mei 2019, sementara Anies mencabut Keputusan Gubernur tentang Izin Reklamasi pada September 2018. Gugatan yang diajukan PT JKP telah melebihi batas waktu, yakni 90 hari sejak SK keluar sehingga salah secara hukum.

"Mereka bilang tidak tahu kalau sudah dicabut. Kita punya bukti-bukti kalau mereka tahu lebih awal. Ada bukti-bukti yang kita sampaikan di persidangan," ujarnya. Poin kedua, lanjut Denny, secara UU Administrasi Pemerintahan No 30/2014, Anies sebagai Gubernur berwenang mencabut SK Gubernur.

Denny menyebut Anies memiliki pertimbangan dalam mencakup SK Gubernur tentang Izin Reklamasi dan telah melalui prosedur yang berlaku."Tentu Pemprov DKI Jakarta punya alasan-alasan yang lain untuk melakukan pencabutan itu. Bicara prosedur, bahwa prosedur untuk mencabut itu sudah dilalui," ujarnya.

Terakhir, terdapat cacat substansi dalam gugatan PT JKP, karena mereka sudah mengantongi izin membangun tapi tak kunjung dikerjakan. Sebelum SK Gubernur tentang Izin Reklamasi dicabut, Denny mengatakan perusahaan yang berafiliasi dari Agung Podomoro Group itu belum melakukan pembangunan sama sekali.

"Kalau dari segi hukum yang kami sampaikan itu namanya cacat substansi. Cacat substansi itu kewajiban yang ada dalam SK tidak dilaksanakan. Ini Pulau I enggak dibangun," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
23 menit yang lalu
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
46 menit yang lalu
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
46 menit yang lalu
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
1 jam yang lalu
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
2 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved