Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman

Sabtu, 24 September 2022 - 11:33 WIB
loading...
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merespons positif Pergub RDTR No 31/2022 yang mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi ambang batas permukiman.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merespons positif Pergub Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Nomor 31/2022 yang mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi ambang batas permukiman. Hal itu untuk menjawab kekurangan lahan di daratan Jakarta saat ini untuk permukiman.

"Pulau Reklamasi (Pulau G) itu memang ditujukan untuk itu (permukiman). Menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Gembong mengusulkan lahan Reklamasi Pulau G agar dimanfaatkan juga untuk perkantoran, tidak permukiman saja. Baca: Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi

"Bisa juga untuk permukiman dan bisa saja di luar permukiman. Bisa saja campuran seperti perkantoran di situ (pulau reklamasi)," ujarnya. Anggota Komisi A DPRD DKI itu juga menyebut pemanfaatan reklamasi Pulau G guna mengurangi beban yang ditanggung daratan.

"Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan. Beban daratan berat, maka perlu digeser," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, masih banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Atas dasar itu Pemprov DKI menetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.

Adapun kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Pergub Nomor 31/2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved