Eks Wagub Bali Sudikerta Ditahan di Lapas Kerobokan
Rabu, 31 Juli 2019 - 16:49 WIB
Eks Wagub Bali Sudikerta Ditahan di Lapas Kerobokan
A
A
A
DENPASAR - Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (50) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kuta, Bali, seusai dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (31/7/2019).
Sudikerta ditahan terkait kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp149 miliar.
Ditkrimsus Polda Bali melimpahkan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (31/7/2019). Sedangkan masa penahanan habis pada 1 Agustus 2019.
“Untuk sementara (Sudikerta) kita tahan di LP Kerobokan. Penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta, Rabu (31/7/2019).
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan, polisi sudah menetapkan dua orang selain Sudikerta sebagai tersangka.
Keduanya adalah Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara Ketut Sudikerta bungkam saat ditanya tentang kasus yang membelitnya.
Sedangkan Kejari Denpasar dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita sejumlah barang bukti.
“Ada uang tunai Rp1,322 miliar dan dokumen pendukungnya. Uang itu disita dari sejumlah orang,” ungkap Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma Agung Ary Kesuma.
Kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta, I Gede Astawa dan Nyoman Darmada mengaku sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Sebagai penjamin adalah saudaranya Sudikerta. “Suratnya sudah disiapkan. Nanti kita ajukan ke Kejati. Sebagai penjamin saudaranya,” tandas Astawa.
Kasus ini bermula pada 2013, di mana Sudikerta menawarkan dua bidang tanah di kawasan Jimbaran kepada pemilik Group Maspion Alim Markus.
Setelah Alim Markus menyetor Rp149 miliar, ternyata salah satu bidang tanah itu milik pura desa. Sedangkan tanah yang satunya lagi telah dijual ke pihak lain.
Sudikerta ditahan terkait kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp149 miliar.
Ditkrimsus Polda Bali melimpahkan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (31/7/2019). Sedangkan masa penahanan habis pada 1 Agustus 2019.
“Untuk sementara (Sudikerta) kita tahan di LP Kerobokan. Penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta, Rabu (31/7/2019).
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan, polisi sudah menetapkan dua orang selain Sudikerta sebagai tersangka.
Keduanya adalah Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara Ketut Sudikerta bungkam saat ditanya tentang kasus yang membelitnya.
Sedangkan Kejari Denpasar dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita sejumlah barang bukti.
“Ada uang tunai Rp1,322 miliar dan dokumen pendukungnya. Uang itu disita dari sejumlah orang,” ungkap Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma Agung Ary Kesuma.
Kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta, I Gede Astawa dan Nyoman Darmada mengaku sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Sebagai penjamin adalah saudaranya Sudikerta. “Suratnya sudah disiapkan. Nanti kita ajukan ke Kejati. Sebagai penjamin saudaranya,” tandas Astawa.
Kasus ini bermula pada 2013, di mana Sudikerta menawarkan dua bidang tanah di kawasan Jimbaran kepada pemilik Group Maspion Alim Markus.
Setelah Alim Markus menyetor Rp149 miliar, ternyata salah satu bidang tanah itu milik pura desa. Sedangkan tanah yang satunya lagi telah dijual ke pihak lain.
(shf)