Polda Gorontalo Amankan 90 Sachet Sabu dan Enam Tersangka
A
A
A
GORONTALO - Selama tiga pekan, sejak Kamis (27/06/2019) hingga Senin (19/07/2019), Polda Gorontalo berhasil menyita 90 sachet narkoba jenis sabu dari tangan enam tersangka. Para tersangka, di antaranya FG, FH alias Ebi, JP alias Jel, RW, NIK dan MPH yang kini sedang menjalani hukuman di sel tahanan Mapolda Gorontalo.
AKBP Wahyu Try Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mejelaskan, pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Polda Gorontalo ini, terjadi di tiga tempat berbeda.
Yakni di Jalan Tondano Kelurahan Bulotada'a, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, kemudian Jalan Panegoro Kelurahan Limba B."Dan terakhir di Jalan H. Yasin Kelurahan Tomulabutao Selatan," ujar Wahyu, Rabu (31/7/2019).
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini, yakni undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Berat setiap barang bukti yang disita petugas, tidak sama. Penangkapan pertama narkobanya berat 27,1579 gram, kemudian 351,62 gram dan terakhir 0,17917 gram," pungkasnya.
AKBP Wahyu Try Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mejelaskan, pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Polda Gorontalo ini, terjadi di tiga tempat berbeda.
Yakni di Jalan Tondano Kelurahan Bulotada'a, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, kemudian Jalan Panegoro Kelurahan Limba B."Dan terakhir di Jalan H. Yasin Kelurahan Tomulabutao Selatan," ujar Wahyu, Rabu (31/7/2019).
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini, yakni undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Berat setiap barang bukti yang disita petugas, tidak sama. Penangkapan pertama narkobanya berat 27,1579 gram, kemudian 351,62 gram dan terakhir 0,17917 gram," pungkasnya.
(nag)