Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah

Selasa, 30 Juli 2019 - 19:37 WIB
Tandatangani Surat Kosong...
Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah
A A A
KEDIRI - Kericuhan mewarnai jalannya eksekusi rumah di Kawasan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meski mendapatkan perlawanan namun akhirnya eksekusi tetap berlangsung dengan kawalan ketat petugas keamanan, Selasa (30/7/2019). Sejumlah keluarga penghuni rumah berusaha menghalangi pihak pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi. Namun dengan kawalan ketat petugas kepolisian eksekusi akhirnya dapat dilakukan.

Sebelumnya Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki utang di bank senilai Rp150 juta. Saat memasuki bulan ke 7 dirinya tidak bisa mengangsur hingga akhirnya utang tersebut dilunasi oleh Yusik Arianto salah satu koleganya dengan jaminan sertifikat rumah.

Kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan di hadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk salah satunya surat kosong.

Namun ternyata selang beberapa bulan berjalan pihak termohon terkejut karena surat kosong itu berubah isi menjadi akta jual beli.

Sementara itu keluarga termohon sejatinya meminta eksekusi ditunda mengingat saat ini mereka tengah mengajukan PK atas putusan pengadilan. Sedangkan dari pihak pemohon mereka menilai putusan pengadilan atas perkara nomor 57 tahun 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Aksonul Huda kuasa hukum pemohon mengatakan, eksekusi ini minta dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Syuhada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, meski ada perlawanan namun eksekusi harus tetap dilakukan karena telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Eksekusi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Desember 2018 lalu gagal akibat faktor keamanan. Dalam sengketa kali ini Yusik Arianto selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan dengan luas 980 meter persegi.
(sms)
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
19 menit yang lalu
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
45 menit yang lalu
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
1 jam yang lalu
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
2 jam yang lalu
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved