Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah

Selasa, 30 Juli 2019 - 19:37 WIB
Tandatangani Surat Kosong...
Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah
A A A
KEDIRI - Kericuhan mewarnai jalannya eksekusi rumah di Kawasan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meski mendapatkan perlawanan namun akhirnya eksekusi tetap berlangsung dengan kawalan ketat petugas keamanan, Selasa (30/7/2019). Sejumlah keluarga penghuni rumah berusaha menghalangi pihak pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi. Namun dengan kawalan ketat petugas kepolisian eksekusi akhirnya dapat dilakukan.

Sebelumnya Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki utang di bank senilai Rp150 juta. Saat memasuki bulan ke 7 dirinya tidak bisa mengangsur hingga akhirnya utang tersebut dilunasi oleh Yusik Arianto salah satu koleganya dengan jaminan sertifikat rumah.

Kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan di hadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk salah satunya surat kosong.

Namun ternyata selang beberapa bulan berjalan pihak termohon terkejut karena surat kosong itu berubah isi menjadi akta jual beli.

Sementara itu keluarga termohon sejatinya meminta eksekusi ditunda mengingat saat ini mereka tengah mengajukan PK atas putusan pengadilan. Sedangkan dari pihak pemohon mereka menilai putusan pengadilan atas perkara nomor 57 tahun 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Aksonul Huda kuasa hukum pemohon mengatakan, eksekusi ini minta dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Syuhada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, meski ada perlawanan namun eksekusi harus tetap dilakukan karena telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Eksekusi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Desember 2018 lalu gagal akibat faktor keamanan. Dalam sengketa kali ini Yusik Arianto selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan dengan luas 980 meter persegi.
(sms)
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved