Tenaga Konstruksi di Bone Bolango Akan Diberi Modal Usaha

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:49 WIB
Tenaga Konstruksi di...
Tenaga Konstruksi di Bone Bolango Akan Diberi Modal Usaha
A A A
BONE BOLANGO - Perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), terhadap tenaga kerja konstruksi patut diacungi jempol. Karena mampu melahirkan sumber daya manusia yang mempuni, sesuai dengan bidang yang digeluti. Untuk tahun ini Pemkab Bonebol selain memberangkatkan 100 pekerja konstruksi, untuk mengikuti bimbingan teknis di Balai Jasa Kontruksi Wilayah VI Makasar. Hamim Pou, Bupati Bonebol mengatakan pihaknya juga akan memberikan modal usaha, kepada seluruh pekerja konstruksi lokal.

"Ini, sebagai bentuk penghargaan kami terhadap mereka, dan memotivasi mereka agar tetap semangat dalam bekerja," ujar Hamim, saat ditemui di sela-sela kegiatan keagamaan di Islamic Center Bone Bolango Selasa (30/07/2019) pagi tadi.

Perhatian khusus yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bonebol, terhadap tenaga kerja konstruksi yakni pemberina modal usaha ini, akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. "Jadi sudah ada sertifikat kompetensi keahlian di bidang konstruksi dan juga dapat modal usaha untuk memulai kerja," ungkap Hamim.

Kemudian berkaitan dengan bimtek yang akan diikuti 100 tenaga kerja konstruksi ini, merupakan bagian sinergitas program kegiatan yang dilakukan antara Pemkab Bonebol dan Balai Jasa Kontruksi Wilayah VI Makasar. Serta antara Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian PUPR, dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia berharap, melalui Bimtek ini akan melahirkan lagi tenaga kerja terampil daerah, yang sudah mengantongi legalitas. Ini juga merupakan kebijaksanaan Pemda, yang ingin masyarakat nya terus maju dan tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

"Dalam setiap pekerjaan itu, memiliki resikonya. Bagi tenaga kerja konstruksi, tentunya sudah diberikan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika pekerja yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh pemerintah daerah dan mengalami kecelakaan kerja sementara melaksanakan pekerjaan, maka semua biaya perawatan dan pengobatannya itu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Hamim.

Nirwan Utiarahman Kepala Dinas PUPR Bone Bolango, menjelaskan kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Dimana setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang konstruksi, harus memiliki sertifikat.

"Bagi perusahaan dan tenaga kerja yang tidak mempekerjakan orang bersertifikat akan dikenakan sanksi, mulai dari administrasi hingga penghentian pekerjaan," singkat Nirwan.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6529 seconds (0.1#10.140)