Melahirkan di Toilet Rumah Sakit, Wanita Muda Sumpal Mulut Bayi dengan Tisu
A
A
A
BALIKPAPAN - SNI (18), tega membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan, Gunung Malang, pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 22.45 Wita.
SNI tega membunuhnya dengan cara mulut sang bayi dimasukkan tisu toilet serta menarik paksa tali pusatnya. Tak hanya itu, usai membunuh bayinya, pelaku memasukkannya ke kantong keresek untuk dibuang. Namun aksinya ketahuan dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kejadian itu bermula saat SNI mengeluh sakit pada perutnya dan sulit buang air besar (BAB) usai terjatuh dari kamar mandi rumahnya. Ditemani sang paman, ia pergi ke RSUD Beriman Balikpapan untuk memeriksa kondisi fisiknya.
Saat itu SNI tengah menunggu antrean pasien. Ketika diperiksa, Suci diminta mengambil sampel urine di toilet. Usai mengambil dan menyerahkan sampel urine kepada dokter, ia mendadak merasakan mules lalu izin pergi ke toilet untuk BAB.
"Dia alasan mau BAB pas habis ambil tes urine. Terus pas di dalam toilet itu rupanya dia melahirkan. Di situlah terjadi pembunuhan," kata Kanit PPA Polres Balikpapan Ipda Kusmanto, Sabtu 27 Juli 2019.
Lantaran takut ketahuan, bayi yang baru dilahirkan itu disumpal tisu toilet agar tidak bersuara. Tisu toilet disumpal masuk sampai tenggorokan bayi perempuan yang tidak berdosa itu. Bahkan, SNI dengan tega mencabut tali pusat bayinya sendiri hingga akhirnya tewas.
"Iya ada luka di tenggorokan bayi pas diperiksa. Berarti dia sumpal masuk tisu itu sampai ke tenggorokan. Tali pusatnya juga langsung ditarik," tambah Kuswanto.
Setelah memastikan kondisi bayinya tidak bernyawa, wanita asal Tenggarong ini memasukkan jasad bayi ke kantong keresek dan berniat melarikan diri.
Ia keluar dari toilet sambil membawa kantong keresek berisi jasad bayi. Saat hendak melarikan diri, petugas rumah sakit mencegatnya. Ketika memeriksa, petugas kaget melihat jasad bayi di kantong keresek yang dibawa SNI.
"Nah, pas dia mau pergi itu dokternya minta petugas memanggil tersangka karena hasil tesnya itu positif bahwa dia hamil. Pas ditahan petugas rupanya pas diperiksa keresek tersebut isinya jasad bayi," terangnya.
SNI pun dibawa ke Mapolres Unit PPA Polres Balikpapan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara pelaku berkilah membunuh bayinya. Ia membantah memasukkan tisu ke mulut bayinya sampai mengakibatkan tewas.
"Mana ada saya masukkan sampai ke dalam. Saya cuma mau lap darah yang keluar dari mulut dan hidungnya, enggak sampai dalam. Saya enggak ada niat mau membunuh," ucap SNI.
Ia tidak bisa mengelak saat hasil visum menunjukkan jasad sang bayi terdapat luka di dalam tenggorokannya akibat disumpal tisu.
Tanda-tanda kekerasan lain yakni tali pusat yang langsung ditarik juga menguatkan bahwa ia membunuh bayinya sendiri. Belum lagi ditemukannya jasad sang bayi di dalam kantong keresek berwarna hitam saat berencana melarikan diri.
Alhasil, SNI harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 308 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
SNI tega membunuhnya dengan cara mulut sang bayi dimasukkan tisu toilet serta menarik paksa tali pusatnya. Tak hanya itu, usai membunuh bayinya, pelaku memasukkannya ke kantong keresek untuk dibuang. Namun aksinya ketahuan dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kejadian itu bermula saat SNI mengeluh sakit pada perutnya dan sulit buang air besar (BAB) usai terjatuh dari kamar mandi rumahnya. Ditemani sang paman, ia pergi ke RSUD Beriman Balikpapan untuk memeriksa kondisi fisiknya.
Saat itu SNI tengah menunggu antrean pasien. Ketika diperiksa, Suci diminta mengambil sampel urine di toilet. Usai mengambil dan menyerahkan sampel urine kepada dokter, ia mendadak merasakan mules lalu izin pergi ke toilet untuk BAB.
"Dia alasan mau BAB pas habis ambil tes urine. Terus pas di dalam toilet itu rupanya dia melahirkan. Di situlah terjadi pembunuhan," kata Kanit PPA Polres Balikpapan Ipda Kusmanto, Sabtu 27 Juli 2019.
Lantaran takut ketahuan, bayi yang baru dilahirkan itu disumpal tisu toilet agar tidak bersuara. Tisu toilet disumpal masuk sampai tenggorokan bayi perempuan yang tidak berdosa itu. Bahkan, SNI dengan tega mencabut tali pusat bayinya sendiri hingga akhirnya tewas.
"Iya ada luka di tenggorokan bayi pas diperiksa. Berarti dia sumpal masuk tisu itu sampai ke tenggorokan. Tali pusatnya juga langsung ditarik," tambah Kuswanto.
Setelah memastikan kondisi bayinya tidak bernyawa, wanita asal Tenggarong ini memasukkan jasad bayi ke kantong keresek dan berniat melarikan diri.
Ia keluar dari toilet sambil membawa kantong keresek berisi jasad bayi. Saat hendak melarikan diri, petugas rumah sakit mencegatnya. Ketika memeriksa, petugas kaget melihat jasad bayi di kantong keresek yang dibawa SNI.
"Nah, pas dia mau pergi itu dokternya minta petugas memanggil tersangka karena hasil tesnya itu positif bahwa dia hamil. Pas ditahan petugas rupanya pas diperiksa keresek tersebut isinya jasad bayi," terangnya.
SNI pun dibawa ke Mapolres Unit PPA Polres Balikpapan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara pelaku berkilah membunuh bayinya. Ia membantah memasukkan tisu ke mulut bayinya sampai mengakibatkan tewas.
"Mana ada saya masukkan sampai ke dalam. Saya cuma mau lap darah yang keluar dari mulut dan hidungnya, enggak sampai dalam. Saya enggak ada niat mau membunuh," ucap SNI.
Ia tidak bisa mengelak saat hasil visum menunjukkan jasad sang bayi terdapat luka di dalam tenggorokannya akibat disumpal tisu.
Tanda-tanda kekerasan lain yakni tali pusat yang langsung ditarik juga menguatkan bahwa ia membunuh bayinya sendiri. Belum lagi ditemukannya jasad sang bayi di dalam kantong keresek berwarna hitam saat berencana melarikan diri.
Alhasil, SNI harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 308 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(nag)