Pengendara yang Seruduk Polantas Tidak Ditahan

Kamis, 25 Juli 2019 - 20:08 WIB
Pengendara yang Seruduk...
Pengendara yang Seruduk Polantas Tidak Ditahan
A A A
BANDUNG - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, atas dasar kemanusiaan pengemudi Toyota Yaris warna hitam bernopol B 1980 PRF yang menyeruduk petugas Polantas Polrestabes Bandung, tidak ditahan.

“Mobilnya dibawa pengendara, tidak ditahan. Identitas pengemudi mobil dilihat dari STNK dan SIM, itu adalah warga Jakarta. Jadi anggota masih memiliki perikemanusiaan, mungkin pengendara ini perlu segera ke Jakarta,” katanya, Kamis (25/7/2019).

Namun, pengemudi Toyota Yaris warna hitam bernopol B 1980 PRF yang melanggar lampu lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto atau Pasirkaliki, Kota Bandung, tetap diberikan bukti pelanggaran (tilang). “Karena melakukan pelanggaran hukum tetap dilakukan penindakan," tegas Bayu. (Baca juga; Viral Video Mobil Terobos Lampu Merah Seruduk Polantas )

Kasatlantas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas demi keselamatan pribadi dan orang lain. "Kalau melanggar aturan dan rambu lalu lintas, tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga orang lain," pungkasnya. (Baca juga; Polantas Diseruduk Mobil, Kasatlantas Sebut Pengendara Terobos Lampu Merah )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)