Polantas Diseruduk Mobil, Kasatlantas Sebut Pengendara Terobos Lampu Merah
A
A
A
BANDUNG - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengakui, ada pengendara yang menyeruduk personel Polisi Lalulintas (Polantas) Polrestabes Bandung. Dia menyebutkan, pengendara Toyota Yaris warna hitam bernopol B 1980 PRF, melanggar lampu lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto atau Pasirkaliki pada Kamis (25/7/2019) siang.
Polantas yang bertugas di lokasi itu Brigpol Natan Doris RS berusaha menghentikan laju mobil. Namun pengendara justru tancap gas, sehingga menyeruduk Brigpol Natan Doris RS. "Untuk menyelamatkan diri, anggota (Brigpol Natan Doris RS) melompat ke kap mobil dan berpegangan," kata Bayu ditemui di Pospol Balubur, Kamis (25/7/2019).
Selanjutnya, ujar Kasatlantas, Brigpol Natan Doris terbawa mobil sejauh 100 meter. Karena kelelahan akhirnya, Brigpol Natan meminta pengendara berhenti. Pengemudi melambatkan laju kendaraannya dan sang Polantas pun turun.
Namun mobil tetap melaju pelan sehingga sang polantas sempat terdorong. Beruntung Brigpol Natan tak terjatuh. Jika sampai terjadi, bisa saja Brigpol Natan terlindas. Hanya saja, telepon seluler Brigpol Natan jatuh dari saku celanannya dan terempas ke aspal.
"Kamis sudah melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar itu berupa sanksi tilang. SIM (surat izin mengemudi) kami tahan. Tindakan tilang ini dilakukan karena alasan kemanusiaan. Pengendara itu orang Jakarta," ujar Kasatlantas. (Baca juga; Viral Video Mobil Terobos Lampu Merah Seruduk Polantas )
Ditanya apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus itu, Bayu menuturkan, saat ini Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Bandung tengah mendalami kasus ini. "Kalau melihat kronologi kejadian dan video yang viral itu, saya melihat saat itu anggota sedang menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara. Apakah dalam kejadian itu ada unsur melawan petugas yang sedang bertugas, tentu didalami," tutur Bayu.
Polantas yang bertugas di lokasi itu Brigpol Natan Doris RS berusaha menghentikan laju mobil. Namun pengendara justru tancap gas, sehingga menyeruduk Brigpol Natan Doris RS. "Untuk menyelamatkan diri, anggota (Brigpol Natan Doris RS) melompat ke kap mobil dan berpegangan," kata Bayu ditemui di Pospol Balubur, Kamis (25/7/2019).
Selanjutnya, ujar Kasatlantas, Brigpol Natan Doris terbawa mobil sejauh 100 meter. Karena kelelahan akhirnya, Brigpol Natan meminta pengendara berhenti. Pengemudi melambatkan laju kendaraannya dan sang Polantas pun turun.
Namun mobil tetap melaju pelan sehingga sang polantas sempat terdorong. Beruntung Brigpol Natan tak terjatuh. Jika sampai terjadi, bisa saja Brigpol Natan terlindas. Hanya saja, telepon seluler Brigpol Natan jatuh dari saku celanannya dan terempas ke aspal.
"Kamis sudah melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar itu berupa sanksi tilang. SIM (surat izin mengemudi) kami tahan. Tindakan tilang ini dilakukan karena alasan kemanusiaan. Pengendara itu orang Jakarta," ujar Kasatlantas. (Baca juga; Viral Video Mobil Terobos Lampu Merah Seruduk Polantas )
Ditanya apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus itu, Bayu menuturkan, saat ini Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Bandung tengah mendalami kasus ini. "Kalau melihat kronologi kejadian dan video yang viral itu, saya melihat saat itu anggota sedang menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara. Apakah dalam kejadian itu ada unsur melawan petugas yang sedang bertugas, tentu didalami," tutur Bayu.
(wib)