Mahasiswa Gelar Demo di Pengadilan Tinggi Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Puluhan mahasiswa UlN Raden Fatah Palembang menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Mahasiswa meminta agar menegakkan hukum terkait kasus KPU Palembang yang menghilangkan hak suara.
Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Widianto Widodo mengatakan, agar putusan Pengadilan Tinggi Sumsel tidak melenceng dari keputusan Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami minta hakim bertindak dalam koridor dan sesuai undang-undang yang berlaku. Kami sangat mendukung Pengadilan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan segera perkara KPU Palembang," ujar Widianto saat menggelar aksi, Kamis (25/07/2019).
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Sumsel, Herdi Agusten memastikan, tidak akan ada intervensi dalam penanganan upaya banding Iima komisioner KPU Kota Palembang atas putusan pengadilan negeri setempat.
"Kami sudah berkomitmen bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Sumsel. Pihak mana pun pokoknya tidak bisa," kata Herdi Agusten di hadapan para pendemo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kelas l A Palembang pada Kamis 12 Juli 2019, telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.
Kelima anggota komisioner KPU Kota Palembang dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan Pasal 554 UU No 7/2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana Pemilu berupa menghilangkan hak suara.
Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Widianto Widodo mengatakan, agar putusan Pengadilan Tinggi Sumsel tidak melenceng dari keputusan Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami minta hakim bertindak dalam koridor dan sesuai undang-undang yang berlaku. Kami sangat mendukung Pengadilan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan segera perkara KPU Palembang," ujar Widianto saat menggelar aksi, Kamis (25/07/2019).
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Sumsel, Herdi Agusten memastikan, tidak akan ada intervensi dalam penanganan upaya banding Iima komisioner KPU Kota Palembang atas putusan pengadilan negeri setempat.
"Kami sudah berkomitmen bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Sumsel. Pihak mana pun pokoknya tidak bisa," kata Herdi Agusten di hadapan para pendemo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kelas l A Palembang pada Kamis 12 Juli 2019, telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.
Kelima anggota komisioner KPU Kota Palembang dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan Pasal 554 UU No 7/2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana Pemilu berupa menghilangkan hak suara.
(wib)