Mahasiswa Uncen Demo di Pengadilan Negeri Jayapura, Ini Tuntutannya
Rabu, 26 April 2023 - 18:43 WIB
loading...
Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan BEM Universitas Cenderawasih menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A
A
A
JAYAPURA - Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (26/4/2023).
Massa menggelar aksi di halaman kantor PN Jayapura sembari berorasi dan membentangkan spanduk.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Uncen Ditemukan Tewas di Teluk Tanah Merah Papua
Perwakilan massa pendemo, Muru Wenda mengatakan, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Plt. Bupati Mimika Johhanes Rettob. Hal ini lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika.
"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan. Ini sudah jadi terdakwa kenapa belum ditahan," ujar Wenda.
Menurutnya, jika pengadilan urung juga mengeluarkan surat penahanan, maka seolah penengakan hukum terjadi tebang pilih atau tidak adanya asas keadilan.
Massa menggelar aksi di halaman kantor PN Jayapura sembari berorasi dan membentangkan spanduk.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Uncen Ditemukan Tewas di Teluk Tanah Merah Papua
Perwakilan massa pendemo, Muru Wenda mengatakan, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Plt. Bupati Mimika Johhanes Rettob. Hal ini lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika.
"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan. Ini sudah jadi terdakwa kenapa belum ditahan," ujar Wenda.
Menurutnya, jika pengadilan urung juga mengeluarkan surat penahanan, maka seolah penengakan hukum terjadi tebang pilih atau tidak adanya asas keadilan.
Lihat Juga :