Kadisdikbud Kobar: Guru Sekolah Negeri Dilarang Jualan Buku Pelajaran ke Anak Didik

Kamis, 25 Juli 2019 - 15:21 WIB
Kadisdikbud Kobar: Guru Sekolah Negeri Dilarang Jualan Buku Pelajaran ke Anak Didik
Kadisdikbud Kobar: Guru Sekolah Negeri Dilarang Jualan Buku Pelajaran ke Anak Didik
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melarang keras guru di sekolah negeri memperjualbelikan buku pelajaran kepada anak didiknya. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kadisdikbud Kobar Rosihan Pribadi saat mendampingi Bupati Kobar Nurhidayah menyerahkan secara simbolis pembagian seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di halaman SMPN 1 Arsel, Rabu (25/7/2019).

"Berdasarkan aturannya tidak diperkenankan guru menjual buku pelajaran kepada muridnya," ujar Rosihan.

Dia menjelaskan, biasanya ada penerbit yang kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah, kemudian sekolah hanya mengkoordinir saja itu dibolehkan.

"Misalnya ada penerbit datang ke sekolah lalu menawarkan buku dan pihak sekolah hanya mengkoordinir itu boleh, Tapi kalau guru yang menjual, lalu murid suruh membayar ke guru itu yang tidak boleh," jelasnya.

Menurutnya, agar proses belajar mengajar di Sekolah itu berjalan dengan baik, maka perlu adanya kontrol bersama dari semua pihak, terutama orang tua murid.

"Marilah bersama kita ikut mengontrol untuk perbaikan kualitas pendidikan di wilayah Kobar. Kalau ada yang melanggar aturan atau pungli laporkan ke kita,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7003 seconds (0.1#10.140)
pixels