Diiklankan 'Rela Digilir' usai Utang di Fintech Ilegal, Wanita Ini Lapor LBH

Rabu, 24 Juli 2019 - 20:11 WIB
Diiklankan Rela Digilir...
Diiklankan 'Rela Digilir' usai Utang di Fintech Ilegal, Wanita Ini Lapor LBH
A A A
SOLO - Sungguh malang nasib YI, gara gara terjerat pinjaman melalui aplikasi fintech yang diduga ilegal. Selain dipermalukan oleh seseorang dengan munculnya iklan terkait dirinya yang menawarkan jasa seksual, perempuan asal Kota Solo juga nyaris dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya I Gede S Putra mengungkapkan, YL saat ini dalam kondisi sakit gara gara munculnya sebuah iklan di media sosial bergambar dirinya yang menawarkan jasa seksual. Iklan di medsos ini bahkan telah viral dan diketahui oleh
pimpinannya di perusahaan.

”Pinjamannya sekitar Rp5-10 juta, tapi disebarkan kemana mana hingga sakit. Tempat kerjanya sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2,” kata I Gede S Putra kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2019).

Peminjaman dilakukan sekitar 20 Juni lalu dan cair melalui rekening bank. Ketika mengajukan peminjaman, sebelumnya diverifikasi dengan menyertakan KTP, nomor HP, dan foto diri dengan menunjukkan KTP.

Cicilan harus dibayar mingguan senilai ¼ dari nilai pinjaman. Setelah tidak bisa membayar pada cicilan kedua dan ketiga, kemudian muncul iklan di medsos yang melecehkan YI. ”Dalam satu dua hari sudah menyebar ke ratusan orang,” paparnya.

Iklan di medsos dengan wajah YI yang menawarkan jasa layanan seksual diduga dilakukan oleh fintech yang memberi pinjaman. Penyebaran foto YI diduga berasal ketika korban menyerahkan persyaratan mengajukan pinjaman. Viralnya iklan di medsos itu sampai juga ke tangan bos tempat YI bekerja di sebuah perusahaan garmen dan akhirnya muncul surat peringatan. ”Kami sudah menyurati bosnya itu bahwa itu adalah urusan perdata, dan pribadi. Sehingga jangan sampai melakukan PHK,” timpalnya.

Selain YI, pihaknya juga mendapatkan aduan dari AS, seorang laki laki asal Solo yang mengalami kasus tak jauh berbeda. Karena dipermalukan di medsos, AS mengalami stress dan sering bengong sendiri. Dirinya sempat berkomunikasi melalui Whatsapp dengan seseorang yang diduga berasal dari fintech tersebut. Dirinya menantang balik karena perbuatan yang diduga dilakukan fintech itu merupakan tindakan pidana dan menyengsarakan orang lain.

Sebab para korban rata rata mengalami stress, sakit dan merasa dipermalukan. Tatapan mata mereka rata rata terlihat sayu dan merasa takut keluar rumah. Selain dinilai mencemarkan nama baik, fintech yang bersangkutan diduga bodong alias tak memiliki izin. ”Kami menangani lima kasus semacam ini. Setelah semuanya memberikan kuasa, selanjutnya akan kami laporkan ke Polresta Solo," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
10 Negara dengan Penipuan...
10 Negara dengan Penipuan Online Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?
Saldo Tabungan Warga...
Saldo Tabungan Warga Malang Terkuras Gara-gara Mengklik Tautan WA Mengaku Paket Ekspedisi
Waspada Penipuan Perbankan,...
Waspada Penipuan Perbankan, Jaga Data Pribadi
Bijak Menyikapi Konten...
Bijak Menyikapi Konten Horor Resesi di Media Sosial
Lindungi Anak dari Pengaruh...
Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif Dunia Maya, Langkah Ini Perlu Dilakukan
Wahai Pejabat Publik...
Wahai Pejabat Publik Waspada Kejahatan Ruang Maya: VCS!
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
56 menit yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
1 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
3 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
3 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
3 jam yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved