Polisi Amankan Miras Tradisional di Bombana Sultra
A
A
A
BOMBANA - Jajaran Polsek Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis tuak, Selasa (23/7/2019). Seorang warga berinisial BN (55) diduga pemilik miras turut diamankan, namun tidak ditahan hanya dilakukan pembinaan.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polda Sulawesi Tenggara secara serentak, dimulai hari ini Selasa (23/7/2019). Operasi ini akan berlangsung selama 20 hari kedepan, guna menekan penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras baik yang berlabel maupun miras tradisional, narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Kejahatan dengan mengomsumsi miras kerap terjadi seperti perkelahian dan pemerasan. Namun tahun 2019 ini, wilayah hukum Polsek Rumbia cenderung menurun akibat pendekatan secara langsung yang dilakukan oleh Babinkamtibmas. Pendekatan dinilai tepat sasaran dan berhasil menekan angka kriminal diantaranya penikmat miras tradisional jenis tuak yang kerap ditemukan,miras tersebut di produksi oleh warga setempat.
Kanit Reskrim Polsek Rumbia Bripka Andi Ilyas yang turun langsung memimpin operasi Pekat Anoa 2019 mengatakan, pihaknya hanya menyita barang buktinya dan pemiliknya dilakukan pembinaan saja.
Anda Ilyas menambahkan operasi Pekat Anoa ini akan intens dilakukan dan akan kami tindak tegas kalau masih kedapatan membuat ataupun kepergok berpesta miras.
"Kami bersama anggota akan intens melakukan operasi pekat Anoa ini 20 hari kedepan ini, apabila kami dapat kami akan tindak tegas," tegasnya.
Operasi Pekat yang digelar di wilayah hukum Polres Bombana ini dilakukan secara terjadwal, hari ini Polsek jajaran yakni Polsek Rumbia dan Polsek Kabaena selanjutnya Polsek jajaran dengan Polres Bombana hingga 20 hari kedepan.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polda Sulawesi Tenggara secara serentak, dimulai hari ini Selasa (23/7/2019). Operasi ini akan berlangsung selama 20 hari kedepan, guna menekan penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras baik yang berlabel maupun miras tradisional, narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Kejahatan dengan mengomsumsi miras kerap terjadi seperti perkelahian dan pemerasan. Namun tahun 2019 ini, wilayah hukum Polsek Rumbia cenderung menurun akibat pendekatan secara langsung yang dilakukan oleh Babinkamtibmas. Pendekatan dinilai tepat sasaran dan berhasil menekan angka kriminal diantaranya penikmat miras tradisional jenis tuak yang kerap ditemukan,miras tersebut di produksi oleh warga setempat.
Kanit Reskrim Polsek Rumbia Bripka Andi Ilyas yang turun langsung memimpin operasi Pekat Anoa 2019 mengatakan, pihaknya hanya menyita barang buktinya dan pemiliknya dilakukan pembinaan saja.
Anda Ilyas menambahkan operasi Pekat Anoa ini akan intens dilakukan dan akan kami tindak tegas kalau masih kedapatan membuat ataupun kepergok berpesta miras.
"Kami bersama anggota akan intens melakukan operasi pekat Anoa ini 20 hari kedepan ini, apabila kami dapat kami akan tindak tegas," tegasnya.
Operasi Pekat yang digelar di wilayah hukum Polres Bombana ini dilakukan secara terjadwal, hari ini Polsek jajaran yakni Polsek Rumbia dan Polsek Kabaena selanjutnya Polsek jajaran dengan Polres Bombana hingga 20 hari kedepan.
(sms)