Jadwal Konser Padat, Nella Kharisma Batal Bersaksi di PN Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur batal menghadirkan penyanyi dangdut Nella Kharisma sebagai saksi.
Pelantun lagu Jaran Goyang itu batal jadi saksi untuk terdakwa Karina Indah lantaran terbentur jadwal konser yang padat, Selasa (23/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, Nella Kharisma sebenarnya telah hadir di PN Surabaya sekira pukul 09.00 WIB.
Mengingat ada jadwal syuting, Nella kemudian meninggalkan PN Surabaya setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke Winarko lewat pesan WhatsApp (WA).
“Dia (Nella Kharisma) WA saya, sudah datang pagi, sekitar jam 08.30 - 09.00 WIB. Tapi karena ada jadwal syuting pukul 12.00 WIB, dia minta izin (tidak hadir di sidang),” kata Winarko, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan syuting perempuan kelahiran Kediri itu dilakukan di sekitaran Surabaya dan Sidoarjo. Disisi lain, lanjut Winarko, hakim yang menyidangkan perkara ini juga masih sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Akhirnya sidang terpaksa ditunda pekan depan.
“Untuk saksi Via Vallen, yang bersangkutan akan hadir pada sidang Senin (29/7/2019) mendatang,” ungkap Winarko.
Diketahui, kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Kosmetik itu diberi merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik ini menjadi bermasalah ketika diketahui, bahan yang digunakan merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal.
Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan ini menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk tersebut.
Di antaranya, Nella Kharisma, Via Vallen dan Olla Ramlan. Para artis ini melakukan promosi via media sosial seperti Instagram.
Produk DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.
Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pelantun lagu Jaran Goyang itu batal jadi saksi untuk terdakwa Karina Indah lantaran terbentur jadwal konser yang padat, Selasa (23/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, Nella Kharisma sebenarnya telah hadir di PN Surabaya sekira pukul 09.00 WIB.
Mengingat ada jadwal syuting, Nella kemudian meninggalkan PN Surabaya setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke Winarko lewat pesan WhatsApp (WA).
“Dia (Nella Kharisma) WA saya, sudah datang pagi, sekitar jam 08.30 - 09.00 WIB. Tapi karena ada jadwal syuting pukul 12.00 WIB, dia minta izin (tidak hadir di sidang),” kata Winarko, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan syuting perempuan kelahiran Kediri itu dilakukan di sekitaran Surabaya dan Sidoarjo. Disisi lain, lanjut Winarko, hakim yang menyidangkan perkara ini juga masih sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Akhirnya sidang terpaksa ditunda pekan depan.
“Untuk saksi Via Vallen, yang bersangkutan akan hadir pada sidang Senin (29/7/2019) mendatang,” ungkap Winarko.
Diketahui, kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Kosmetik itu diberi merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik ini menjadi bermasalah ketika diketahui, bahan yang digunakan merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal.
Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan ini menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk tersebut.
Di antaranya, Nella Kharisma, Via Vallen dan Olla Ramlan. Para artis ini melakukan promosi via media sosial seperti Instagram.
Produk DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.
Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(shf)