Jadwal Konser Padat, Nella Kharisma Batal Bersaksi di PN Surabaya

Selasa, 23 Juli 2019 - 16:38 WIB
Jadwal Konser Padat,...
Jadwal Konser Padat, Nella Kharisma Batal Bersaksi di PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur batal menghadirkan penyanyi dangdut Nella Kharisma sebagai saksi.

Pelantun lagu Jaran Goyang itu batal jadi saksi untuk terdakwa Karina Indah lantaran terbentur jadwal konser yang padat, Selasa (23/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, Nella Kharisma sebenarnya telah hadir di PN Surabaya sekira pukul 09.00 WIB.

Mengingat ada jadwal syuting, Nella kemudian meninggalkan PN Surabaya setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke Winarko lewat pesan WhatsApp (WA).

“Dia (Nella Kharisma) WA saya, sudah datang pagi, sekitar jam 08.30 - 09.00 WIB. Tapi karena ada jadwal syuting pukul 12.00 WIB, dia minta izin (tidak hadir di sidang),” kata Winarko, Selasa (23/7/2019).

Kegiatan syuting perempuan kelahiran Kediri itu dilakukan di sekitaran Surabaya dan Sidoarjo. Disisi lain, lanjut Winarko, hakim yang menyidangkan perkara ini juga masih sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Akhirnya sidang terpaksa ditunda pekan depan.

“Untuk saksi Via Vallen, yang bersangkutan akan hadir pada sidang Senin (29/7/2019) mendatang,” ungkap Winarko.

Diketahui, kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Kosmetik itu diberi merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik ini menjadi bermasalah ketika diketahui, bahan yang digunakan merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal.

Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan ini menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk tersebut.

Di antaranya, Nella Kharisma, Via Vallen dan Olla Ramlan. Para artis ini melakukan promosi via media sosial seperti Instagram.

Produk DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.

Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(shf)
Berita Terkait
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
BBPOM Surabaya Amankan...
BBPOM Surabaya Amankan Kosmetik dan Pangan Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
BPOM Temukan 51 Ribu...
BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved