Siswa SMP di Lampung Selatan Tepergok Cabuli Adik Kelas
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Tragis. Seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dicabuli oleh kakak kelasnya.
Pelaku berinisial HR (13) warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan akhirnya hanya bisa tertunduk malu karena harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga mencabuli adik kelasnya berinisial B (12), di rumah korban yang kondisinya sedang sepi.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar karena dipergoki ibu korban berinisial SW yang baru pulang dari beraktivitas.
Saat tiba di rumah, SW sempat curiga melihat ada sandal laki laki berada di depan pintu kamar anak perempuannya.
Ketika masuk ke rumah, SW terkejut karena korban terlihat berlari keluar dari dalam kamar.
Ibu korban yang curiga kemudian masuk kamar dan menanyakan perbuatan apa yang telah dilakukan pelaku.
Tetapi pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Namun pihak korban pun langsung melakukan visum ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi korban.
Dari hasil visum terdapat luka robek pada bagian alat kelamin korban. Selanjutnya pihak keluarga kemudian meminta agar pelaku menghubungi keluarganya.
Di luar dugaan, keluarga dan rekan-rekan pelaku yang beberapa saat kemudian mendatangi rumah korban justru mengamuk dan menyerang keluarga korban.
Hingga salah satu tamu dari dari keluarga korban menderita luka luka.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, pihak keluarga pun sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sidomulyo.
SW meminta agar aparat kepolisian memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Sementara itu untuk pendalaman kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, Polsek Sidomulyo akhirnya menyerahkan pelaku untuk ditangani di Mapolres Lampung Selatan.
“Saat ini pelakunya sudah diamankan, dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Selasa (23/7/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial HR (13) warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan akhirnya hanya bisa tertunduk malu karena harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga mencabuli adik kelasnya berinisial B (12), di rumah korban yang kondisinya sedang sepi.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar karena dipergoki ibu korban berinisial SW yang baru pulang dari beraktivitas.
Saat tiba di rumah, SW sempat curiga melihat ada sandal laki laki berada di depan pintu kamar anak perempuannya.
Ketika masuk ke rumah, SW terkejut karena korban terlihat berlari keluar dari dalam kamar.
Ibu korban yang curiga kemudian masuk kamar dan menanyakan perbuatan apa yang telah dilakukan pelaku.
Tetapi pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Namun pihak korban pun langsung melakukan visum ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi korban.
Dari hasil visum terdapat luka robek pada bagian alat kelamin korban. Selanjutnya pihak keluarga kemudian meminta agar pelaku menghubungi keluarganya.
Di luar dugaan, keluarga dan rekan-rekan pelaku yang beberapa saat kemudian mendatangi rumah korban justru mengamuk dan menyerang keluarga korban.
Hingga salah satu tamu dari dari keluarga korban menderita luka luka.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, pihak keluarga pun sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sidomulyo.
SW meminta agar aparat kepolisian memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Sementara itu untuk pendalaman kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, Polsek Sidomulyo akhirnya menyerahkan pelaku untuk ditangani di Mapolres Lampung Selatan.
“Saat ini pelakunya sudah diamankan, dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Selasa (23/7/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)