Kuasa Hukum TW Penganiaya Hakim PN Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 19 Juli 2019 - 14:43 WIB
Kuasa Hukum TW Penganiaya...
Kuasa Hukum TW Penganiaya Hakim PN Jakpus Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan kuasa hukum Tomy Winata (TW) berinisial D yang melakukan penyerangan terhadap Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso sebagai tersangka. Adapun D terancam dikenakan pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengacara berinisial D itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Adapun dia diperiksa sebagai tersangka untuk dimasukan keterangannya ke dalam BAP. (Baca: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper )

"Statusnya sudah tersangka dan dia (D) dikenakan pasal 212 KUHP dan 351 KUHP," ujarnya saay dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2019).

Adapun bunyi pasal 212 KUHP itu, yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pasal 351 KUHP berbicara tentang penganiayaan yang mana sebagai berikut.

(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
(ysw)
Berita Terkait
MPR: Hakim PN Jakpus...
MPR: Hakim PN Jakpus Ceroboh Putuskan Penundaan Pemilu
Gugatannya Diubah Hakim,...
Gugatannya Diubah Hakim, Jhoni Allen Protes ke PN Jakpus
Gugatan PKPU Dikabulkan...
Gugatan PKPU Dikabulkan PN Jakpus, APGAI Apresiasi Majelis Hakim
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
PN Jakpus Minta Pemilu...
PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, KY Persilakan Laporkan Hakim
KY Akan Panggil Hakim...
KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
20 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
49 menit yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved