Gugatan PKPU Dikabulkan PN Jakpus, APGAI Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 01 April 2021 - 13:29 WIB
loading...
Gugatan PKPU Dikabulkan...
Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan lima anggotanya. Kelima anggotanya mengajukan permohonan PKPU kepada PT Tozy Sentosa.

"Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibalut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan," ujar Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021). Baca juga: Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair

Dikatakan Poppy, selama persidangan PKPU terdapat kesan bahwa PT Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Belum lagi, kata dia, fakta adanya beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa PT Tozy Sentosa ingin hengkang dari Indonesia.

"Dewan Pengurus APGAI memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan dimana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia. Namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal," kata Poppy. Baca juga:Ambil 944 Butir Ekstasi di Depan PN Jakpus, Kurir Narkoba Digelandang Polisi

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021, mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan lima perusahaan anggota APGAI yakni PT. Primajaya Putra Sentosa, PT. Indah Subur Sejati, PT. Multi Megah Mandiri, PT. Harindotama Mandiri dan PT. Mahkota Petreido Indoperkasa.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Rekomendasi
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Berita Terkini
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved