Gugatan PKPU Dikabulkan PN Jakpus, APGAI Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 01 April 2021 - 13:29 WIB
loading...
Gugatan PKPU Dikabulkan...
Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan lima anggotanya. Kelima anggotanya mengajukan permohonan PKPU kepada PT Tozy Sentosa.

"Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibalut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan," ujar Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021). Baca juga: Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair

Dikatakan Poppy, selama persidangan PKPU terdapat kesan bahwa PT Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Belum lagi, kata dia, fakta adanya beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa PT Tozy Sentosa ingin hengkang dari Indonesia.

"Dewan Pengurus APGAI memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan dimana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia. Namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal," kata Poppy. Baca juga:Ambil 944 Butir Ekstasi di Depan PN Jakpus, Kurir Narkoba Digelandang Polisi

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021, mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan lima perusahaan anggota APGAI yakni PT. Primajaya Putra Sentosa, PT. Indah Subur Sejati, PT. Multi Megah Mandiri, PT. Harindotama Mandiri dan PT. Mahkota Petreido Indoperkasa.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
33 Negara Dukung Ukraina...
33 Negara Dukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved