Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenkumham Dapat Dibenarkan

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:05 WIB
Pengamat Nilai Penyegelan...
Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenkumham Dapat Dibenarkan
A A A
TANGERANG - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Jogo menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel kampus Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bisa dibenarkan.

Pasalnya, bangunan yang berdiri persis di belakang gedung Puspemkot itu dinilai telah menyalahi aturan, yakni dibangun di atas lahan terbuka hijau, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemkot.

"Kalau memang di dalam RTRW dan RDTR Kota Tangerang peruntukannya RTH, maka pemkot dan Kemenkumham harus mematuhinya," ujar Nirwono, Rabu (17/7/2019). (Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi )

Ia menilai langkah Pemkot Tangerang yang menahan IMB kampus milik Kemenkumham itu sudah benar. Bahkan upaya penyegelan bisa dibenarkan. Dalam hal ini, dia meminta Kemenkumham bisa jadi contoh.

"Pemkot tidak boleh menerbitkan IMB dan berhak menyegel bangunan. Pihak Kemenkumham sebagai lembaga hukum pusat justru harus memberikan contoh untuk mentaati peraturan itu," paparnya.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi. Sehingga, apa yang telah direncanakan dalam RDTR dapat dijalankan pemerintah. (Baca juga: Mendagri Bakal Panggil Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang)

"Kalau pelanggaran ini diteruskan, kemudian bagaimana masyarakat maupun pihak swasta akan mematuhi RDTR tersebut ke depan? Untuk itu, Kemenkumham harusnya bisa menjadi contoh teladan," ungkapnya.

Namun, Nirwono juga mengingatkan kepada Pemkot Tangerang, bahwa sebenarnya kewajiban fasos dan fasum itu hanya kepada pengembang atau swasta, tidak bagi lahan pemerintah. (Baca juga: Wali Kota Tangerang Ngotot Tagih 40 Persen Fasos Fasum kepada Kemenkumham )

"Untuk kewajiban fasos-fasum biasanya dikenakan kepada pengembang atau lahan swasta. Kalau untuk lahan negara atau pemerintah, sebenarnya tidak ada kewajiban fasos-fasum tersebut," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
7 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
7 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
8 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
9 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
9 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
9 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved