Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenkumham Dapat Dibenarkan

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:05 WIB
Pengamat Nilai Penyegelan...
Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenkumham Dapat Dibenarkan
A A A
TANGERANG - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Jogo menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel kampus Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bisa dibenarkan.

Pasalnya, bangunan yang berdiri persis di belakang gedung Puspemkot itu dinilai telah menyalahi aturan, yakni dibangun di atas lahan terbuka hijau, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemkot.

"Kalau memang di dalam RTRW dan RDTR Kota Tangerang peruntukannya RTH, maka pemkot dan Kemenkumham harus mematuhinya," ujar Nirwono, Rabu (17/7/2019). (Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi )

Ia menilai langkah Pemkot Tangerang yang menahan IMB kampus milik Kemenkumham itu sudah benar. Bahkan upaya penyegelan bisa dibenarkan. Dalam hal ini, dia meminta Kemenkumham bisa jadi contoh.

"Pemkot tidak boleh menerbitkan IMB dan berhak menyegel bangunan. Pihak Kemenkumham sebagai lembaga hukum pusat justru harus memberikan contoh untuk mentaati peraturan itu," paparnya.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi. Sehingga, apa yang telah direncanakan dalam RDTR dapat dijalankan pemerintah. (Baca juga: Mendagri Bakal Panggil Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang)

"Kalau pelanggaran ini diteruskan, kemudian bagaimana masyarakat maupun pihak swasta akan mematuhi RDTR tersebut ke depan? Untuk itu, Kemenkumham harusnya bisa menjadi contoh teladan," ungkapnya.

Namun, Nirwono juga mengingatkan kepada Pemkot Tangerang, bahwa sebenarnya kewajiban fasos dan fasum itu hanya kepada pengembang atau swasta, tidak bagi lahan pemerintah. (Baca juga: Wali Kota Tangerang Ngotot Tagih 40 Persen Fasos Fasum kepada Kemenkumham )

"Untuk kewajiban fasos-fasum biasanya dikenakan kepada pengembang atau lahan swasta. Kalau untuk lahan negara atau pemerintah, sebenarnya tidak ada kewajiban fasos-fasum tersebut," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
45 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
49 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved