Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penjelasan Kepala Daerah terhadap KUA PPAS
A
A
A
TANJUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara mengadakan Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Dihadiri Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar di Aula DPRD KLU (15/7). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Djekat dihadiri anggota DPRD dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemda KLU.
Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Djekat sebelum membuka paripurna menyampaikan anggaran pendapatan rencananya direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, lantaran beberapa sebab. Diantaranya, tidak terprediksinya sumber penerimaan pada saat penyusunan anggaran, perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini. Ditambahkannya, penyesuaian APBD dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBD tahun anggaran berjalan.
"Dalam rangka mewujudkan konsistensi dan keselarasan program pembangunan yang tertuang dan RPJMD Kabupaten Lombok Utara tahun 2016-2021, maka Pemda KLU menyusun KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2019 yang selanjutanya menjadi landasan penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2019," imbuhnya.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam sambutannya menyatakan rencana pendapatan belanja daerah serta pembiayaan dalam satu tahun anggaran didahului dengan penyusunan KUA PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD.
Dijelaskannya, perubahan dan penyesuaian APBD sebagai implikasi perubahan keadaan tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan. Dilakukan bersama-sama dengan DPRD dalam rangka menyepakati bersama kebijakan umum anggaran tahun (KUA) berjalan dan perubahan plafon anggaran sementara (PPAS).
"Dengan sinergitas yang baik maka pengelolaan keuangan daerah dapat secara optimal mencapai target dan sasaran pembangunan yang ditetapkan berdasarkan perubahan RPJMD tahun 2016-2021. Perubahan rencana kerja pemerintah 2019, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang APBD KLU tahun anggaran 2019," tutur bupati.
Lanjutnya, asumsi kebijakan umum APBD yaitu adanya perubahan target pendapatan dan pembiayaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap melakukan penyelarasan RKP tahun 2019.
Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Djekat sebelum membuka paripurna menyampaikan anggaran pendapatan rencananya direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, lantaran beberapa sebab. Diantaranya, tidak terprediksinya sumber penerimaan pada saat penyusunan anggaran, perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini. Ditambahkannya, penyesuaian APBD dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBD tahun anggaran berjalan.
"Dalam rangka mewujudkan konsistensi dan keselarasan program pembangunan yang tertuang dan RPJMD Kabupaten Lombok Utara tahun 2016-2021, maka Pemda KLU menyusun KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2019 yang selanjutanya menjadi landasan penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2019," imbuhnya.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam sambutannya menyatakan rencana pendapatan belanja daerah serta pembiayaan dalam satu tahun anggaran didahului dengan penyusunan KUA PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD.
Dijelaskannya, perubahan dan penyesuaian APBD sebagai implikasi perubahan keadaan tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan. Dilakukan bersama-sama dengan DPRD dalam rangka menyepakati bersama kebijakan umum anggaran tahun (KUA) berjalan dan perubahan plafon anggaran sementara (PPAS).
"Dengan sinergitas yang baik maka pengelolaan keuangan daerah dapat secara optimal mencapai target dan sasaran pembangunan yang ditetapkan berdasarkan perubahan RPJMD tahun 2016-2021. Perubahan rencana kerja pemerintah 2019, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang APBD KLU tahun anggaran 2019," tutur bupati.
Lanjutnya, asumsi kebijakan umum APBD yaitu adanya perubahan target pendapatan dan pembiayaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap melakukan penyelarasan RKP tahun 2019.
(atk)