1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Sumut

Selasa, 16 Juli 2019 - 21:09 WIB
1,7 Juta Batang Rokok...
1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Sumut
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sedikitnya 1.712.000 batang rokok ilegal disita petugas Bea dan Cukai di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) karena tidak membayar cukai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia mengatakan, cukai rokok ini bermasalah dan berpotensi merugikan negara Rp624 juta. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait produk hasil tembakau tersebut, terutama untuk mengetahui asal produk rokok tersebut.

"Jadi terkait dengan cukai hasil tembakau, di setiap barang kena cukai harusnya mereka membayar cukainya. Khusus untuk ini hasil tembakau. Tetapi dengan upaya-upaya tertentu di sini, ada salah personalisasi, jadi mereka tidak membayar seperti seharusnya," terang Oza kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan hitungan mereka, cukai yang seharusnya dibayar untuk rokok tersebut sebesar Rp624 juta. "Belum ada perorangan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja ada beberapa pihak yang sudah diidentifikasi dan sedang dalam proses. Rokok ini produk dalam negeri. Ini beberapa sudah diketahui mereknya," jelas Oza.

Menurut dia, temuan rokok ini tidak terlepas dari operasi yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di Sumut. Saat ini pihaknya sedang menggelar operasi 'Gempur' untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran Bea dan Cukai yang berpotensi merugikan negara dengan melibatkan sejumlah instansi seperti TNI, Polri dan Kejaksaan.
(wib)
Berita Terkait
Bea Cukai Sita Ratusan...
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp45 Juta
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar
Sambangi Pabrik Rokok...
Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau
Bea Cukai Tekan Peredaran...
Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT Soppeng
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
5 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
5 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
5 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
6 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
7 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved