1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Sumut

Selasa, 16 Juli 2019 - 21:09 WIB
1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Sumut
1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Sumut
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sedikitnya 1.712.000 batang rokok ilegal disita petugas Bea dan Cukai di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) karena tidak membayar cukai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia mengatakan, cukai rokok ini bermasalah dan berpotensi merugikan negara Rp624 juta. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait produk hasil tembakau tersebut, terutama untuk mengetahui asal produk rokok tersebut.

"Jadi terkait dengan cukai hasil tembakau, di setiap barang kena cukai harusnya mereka membayar cukainya. Khusus untuk ini hasil tembakau. Tetapi dengan upaya-upaya tertentu di sini, ada salah personalisasi, jadi mereka tidak membayar seperti seharusnya," terang Oza kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan hitungan mereka, cukai yang seharusnya dibayar untuk rokok tersebut sebesar Rp624 juta. "Belum ada perorangan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja ada beberapa pihak yang sudah diidentifikasi dan sedang dalam proses. Rokok ini produk dalam negeri. Ini beberapa sudah diketahui mereknya," jelas Oza.

Menurut dia, temuan rokok ini tidak terlepas dari operasi yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di Sumut. Saat ini pihaknya sedang menggelar operasi 'Gempur' untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran Bea dan Cukai yang berpotensi merugikan negara dengan melibatkan sejumlah instansi seperti TNI, Polri dan Kejaksaan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0148 seconds (0.1#10.140)