Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 683 Bal Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juli 2019 - 17:50 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 683 Bal Pakaian Bekas
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 683 Bal Pakaian Bekas
A A A
MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 683 bal pakaian bekas dari Malaysia. Pakaian bekas tersebut hendak diselundupkan ke Provinsi Sumut melalui Perairan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia mengatakan kasus penyeludupan ini terungkap setelah petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung menangkap Kapal Motor (KM) Tunas Flora di kawasan Perairan Sungai Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Oza, tidak ditemukan awak di Kapal. Petugas menyita kapal dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Belawan. "Kapal yang membawa pakaian bekas ini berhasil kita cegah. Pakaian bekas ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia," terang Oza kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019).

Pengungkapan pakaian bekas impor ini, sambung Oza, merupakan upaya untuk mencegah agar masyarakat tidak terkena penyakit yang bersumber dari pakaian bekas tersebut. "Selain itu, upaya menjaga industri tekstil dalam negeri jangan sampai terganggu oleh barang-barang impor tanpa izin," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7584 seconds (0.1#10.140)