Polda Riau Amankan 10 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia
A
A
A
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengagalkan upaya penyelupan narkoba dari Malaysia. Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 10 kilogram sabu sebagai barang bukti. "Barang bukti 10 Kg sabu dibungkus dengan teh China," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (16/7/2019) di Pekanbaru.
Barang bukti sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka adalah D, A dan BD. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda ada yang menjemput di perbatasan Malaysia, ada yang membawa dari perairan dan ada yang mengantar melalui jalur darat.
Pengakuan ketiganya, sabu dari Malaysia itu akan di bawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mereka mengaku diupah puluhan juta rupiah untuk membawa sabu ke bandarnya.
"Ada pelaku yang memjemput di pantai timur Sumatera. Jadi mereka ini memang jaringan internasional," tegasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 15.500 butir pil ekstasi dari ketiga tersangka. Ketiganya ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika. "Ketiganya diancaman dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Barang bukti sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka adalah D, A dan BD. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda ada yang menjemput di perbatasan Malaysia, ada yang membawa dari perairan dan ada yang mengantar melalui jalur darat.
Pengakuan ketiganya, sabu dari Malaysia itu akan di bawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mereka mengaku diupah puluhan juta rupiah untuk membawa sabu ke bandarnya.
"Ada pelaku yang memjemput di pantai timur Sumatera. Jadi mereka ini memang jaringan internasional," tegasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 15.500 butir pil ekstasi dari ketiga tersangka. Ketiganya ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika. "Ketiganya diancaman dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
(sms)