Terdakwa Kasus Penjualan Kantor di Kuningan Place Divonis 9 Bulan Penjara

Senin, 15 Juli 2019 - 23:23 WIB
Terdakwa Kasus Penjualan...
Terdakwa Kasus Penjualan Kantor di Kuningan Place Divonis 9 Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan kasus dugaan penipuan dalam kasus penjualan dua lantai di Lumina Tower, Kuningan Place. Terdakwa Yusuf Valent divonis sembilan bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun penjara.

Pembacaan vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Asiady Sembiring. Pihak terdakwa ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar, Senin, (15/7/2019).

Kasus ini bermula dari pembelian unit lantai 7 dan 8 Kuningan Place oleh PT Brahma Adiwidia ke PT KMP, dimana terdakwa Yusuf Valent selaku Direktur Utama. PT Brahma yang saat itu diwakili Tjung Lina yang mendapat informasi dari Indri Djati Gautama yang saat transaksi disebutkan sebagai Komisaris.

Setelah berproses, PT Brahma ternyata tidak bisa dpergunakan unit yang dibelinya itu dan merasa dirugikan, akhirnya memilih untuk melaporkan ke Polisi. Pihak terlapor yaitu Yusuf Valent dan Indri Djati Gautama, yang akhirnya hanya Yusuf Valent yang sampai ke meja hijau.

Salah satu barang bukti dalam perkara yang ditetapkan oleh persidangan yaitu salinan legalisir pembelian unit yang jadi objek sengket di Kuningan Place antara PT Kuningan Megah Perkasa dan PT Brahma Adiwidia,

Pihak pelapor Tjng Lina usai persidangan mengucapkan terima kasih atas putusan yang dinilai cukup adil itu. Tjung Lina juga bersyukut karena kasus ini terbukti di persidangan, meski vonis percobaan yang dijatuhkan oleh hakim.

Tjung Lina menuturkan, berkaca pada kasus ini, masyarakat Indonesia harus berhati-hati dengan modus terbaru yaitu, kolaborasi antara Pemuka Agama dan Pengusaha. Keduanya membangun Unit Kantor atau apartemen bersama-sama yang ujungnya menguntungkan pengusaha, dengan manfaatkan posisi Pemuka Agama.

"Alasan saya membuka fakta ini karena ingin masyarakat tahu dan waspada. Saat ini dalam kondisi yang dipergunakan untuk sejumlah orang untuk menipu rakyat Indonesia," kata Tjung Lina.

Di tempat yang sama, beberapa orang penghuni Kuningan Place juga keluhkan jika hingga saat ini beberapa orang penghuni belum mempunyai sertifikat atas properti yang dimiliki. Padahal, telah membeli unit sejak tahun 2008.

"Hingga saat ini, sejak membeli tahun 2008, belum ada surat layak fungsi, apalagi sertifikat HGB Sarusun," kata keduanya.

Hingga saat ini, belum terbukti Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) di apartemen Kuningan Place. Yang hanya PPRS sederhana bentukan pihak perusahaan.

Padahal, penghuni telah membayar iuran ke PPRS, namun tidak mengetahui penggunaan iuran yang mereka setorkan selama ini.

"Kami tidak pernah tahu kemana uang yang kami setorkan. Tidak pernah ada pertemuan," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
30 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
39 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved