Bareskrim Polri Lepas 6 Komodo Selundupan ke Habitat Asli
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri melepas enam ekor komodo di Pulau Ontoloe, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7/2019). Komodo tersebut hasil pengungkapan kasus penyelundupan pada Februari 2019 antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Jawa Timur.
Dittipiter Bareskrim Polri akan terus perangi pelaku kejahatan satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran mengatakan, kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan, dan penegakan hukum harus diperkuat dalam hal kejahatan terhadap satwa. “Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orangutan, harimau Sumatera dan beberapa jenis aves,” kata Fadil kepada wartawan.
Pelepasan komodo ini dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT, dan jajaran Pemprov NTT. “Illegal wildlife trade merupakan kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan pasar sampai mancanegara,” ujarnya.
Masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan instansi terkait karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia serta mengembalikan ke habitatnya. “Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU,” tandasnya.
Dittipiter Bareskrim Polri akan terus perangi pelaku kejahatan satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran mengatakan, kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan, dan penegakan hukum harus diperkuat dalam hal kejahatan terhadap satwa. “Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orangutan, harimau Sumatera dan beberapa jenis aves,” kata Fadil kepada wartawan.
Pelepasan komodo ini dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT, dan jajaran Pemprov NTT. “Illegal wildlife trade merupakan kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan pasar sampai mancanegara,” ujarnya.
Masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan instansi terkait karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia serta mengembalikan ke habitatnya. “Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU,” tandasnya.
(poe)