Bandar TKI Ilegal yang Tewas Dianiaya Majikan di Malaysia Ditangkap
A
A
A
BATAM - Polda Kepri menangkap Hi'is Darsini (38) warga Tanjung Sengkuang, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
"Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Rabu tanggal 3 Juli 2019 pukul 19.00 WIB mengamankan warga Sengkuang yakni seorang perempuan bernama Hi'is Darsini," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Jumat (12/7).
Darsini diduga mengirim Renova Hutapea (38) ke Malaysia. Renova kemudian tewas karena diduga dianiaya majikannya di Malaysia. "Renova Hutapea ini sudah meninggal 2 Juli yang lalu," ujarnya.
Renova menjadi korban dari majikannya di sebuah rumah makan di Malaysia.
"Modusnya, tersangka Darsini diduga melakukan pengurusan identitas seperti KK, KTP, paspor dan mengantar langsung serta penempatan korban," ujarnya.
Dhani menjelaskan, korban dijanjikan mendapat upah RM1200 sebagai pengasuh di panti jompo. Namun ternyata korban dipekerjakan di sebuah rumah makan.
"Proses penempatan korban yang dilakukan oleh tersangka dilakukan tanpa melalui perusahaan penyalur resmi, serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan resmi," ujarnya.
Korban Renova Hutapea merupakan warga Kampung Panglong, Kelurahan Batubesar, Nongsa, Batam.
Korban telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumut mulai 14 Juni 2019 setelah dipulangkan dari Malaysia. Pada 2 Juli 2019 korban meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan yang dialami korban selama bekerja di Malaysia.
"Tersangka Hi'is Darsini disangkakan pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya.
"Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Rabu tanggal 3 Juli 2019 pukul 19.00 WIB mengamankan warga Sengkuang yakni seorang perempuan bernama Hi'is Darsini," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Jumat (12/7).
Darsini diduga mengirim Renova Hutapea (38) ke Malaysia. Renova kemudian tewas karena diduga dianiaya majikannya di Malaysia. "Renova Hutapea ini sudah meninggal 2 Juli yang lalu," ujarnya.
Renova menjadi korban dari majikannya di sebuah rumah makan di Malaysia.
"Modusnya, tersangka Darsini diduga melakukan pengurusan identitas seperti KK, KTP, paspor dan mengantar langsung serta penempatan korban," ujarnya.
Dhani menjelaskan, korban dijanjikan mendapat upah RM1200 sebagai pengasuh di panti jompo. Namun ternyata korban dipekerjakan di sebuah rumah makan.
"Proses penempatan korban yang dilakukan oleh tersangka dilakukan tanpa melalui perusahaan penyalur resmi, serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan resmi," ujarnya.
Korban Renova Hutapea merupakan warga Kampung Panglong, Kelurahan Batubesar, Nongsa, Batam.
Korban telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumut mulai 14 Juni 2019 setelah dipulangkan dari Malaysia. Pada 2 Juli 2019 korban meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan yang dialami korban selama bekerja di Malaysia.
"Tersangka Hi'is Darsini disangkakan pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya.
(shf)