Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang

Jum'at, 12 Juli 2019 - 18:11 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba menggunakan jasa pengiriman barang. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga pengedar yang berada dalam satu komplotan di lokasi yang berbeda.

Kasat serse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, seminggu sebelum pihaknya melakukan penangkapan, warga memberitahukan kepada anggota di kantor jasa pengiriman barang sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dimonitor oleh anggota, tersangka C ada gelagat mencurigakan. Begitu digeledah terdapat satu kantong plastik yang di dalammya terdapat 10 amplop warna cokelat berisi 11 pot kecil berisi serbuk cokelat diduga ganja," ujar Afandi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Afandi menambahkan, setelah diamankan oleh peugas C mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO inisial B untuk dikirim kepada pemesan narkotika ganja dalam bentuk serbuk.

"Kemudian tersangka C memberikan informasi bahwa saudara B mendapatkan narkotika ganja dalam bentuk serbuk dari seorang laki-laki inisial A. Selanjutnya anggota meminta kepada tersangka C untuk menunjukkan keberadaan A hingga akhirnya anggota dapat menangkap saudara A dan menyita barang bukti terpisah," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) pasal 111(1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Nyamar sebagai Pembeli,...
Nyamar sebagai Pembeli, Polres Jakpus Ringkus 3 Pengedar Narkoba
Polres Jakpus Gagalkan...
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,9 Kg Sabu
Ringkus Penabrak Iptu...
Ringkus Penabrak Iptu JM, Polres Jakpus Temukan Gudang Narkoba di Aceh
Polres Jakpus Sita 22...
Polres Jakpus Sita 22 Kg Sabu dari Pengedar Ditangkap di Medan
Rentang 10 Hari Polres...
Rentang 10 Hari Polres Jakpus Ungkap 5 Kasus Narkoba Disertai Senjata Api
Polres Jakpus Musnahkan...
Polres Jakpus Musnahkan 23 Kg Sabu Senilai Rp30,8 Miliar
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved