Satgas Yonif 734 Gagalkan Praktik Perdagangan Manusia

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:22 WIB
Satgas Yonif 734 Gagalkan...
Satgas Yonif 734 Gagalkan Praktik Perdagangan Manusia
A A A
MALUKU UTARA - Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia (human trafficking) jaringan antarprovinsi di Maluku Utara.

Proses penangkapan berawal saat Danpos Kao mendapatkan laporan dari salah satu warga, yakni Fatsia Jumati (47) yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44) warga Takawi Morotai Utara, dan Dedy Enginin (42) warga Tunuo Kao Utara.

Kedua terlapor datang ke rumah pelapor untuk mengadopsi anak gadisnya dan dirawat Serta disekolahkan. Keduanya juga memberikan janji bahwa mereka akan memenuhi segala keinginan dan memberikan uang Rp1 juta.
Satgas Yonif 734 Gagalkan Praktik Perdagangan Manusia

Mereka juga meminta nomer rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar Rp10 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut sehingga Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan.

Namun dia curiga karena baru mengenal kedua pelaku. Selanjutnya Fatsia melaporkan hal tersebut ke Pos Kao.

Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao melaporkan hal tersebut ke Dansatgas Yonif 734/Sns Letkol Inf Edwin Charles. Selanjutnya Dansatgas memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan polsek setempat.

Selanjutnya Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama 2 personel pos pada Senin (9/7/2019) jam 23.00 WIT berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis pikap Nopol DB 8386 OC warna hitam.

Kendaraan itu dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut 2 orang yang diduga korban human trafficking, yakni JW (13) dan NS (19).

Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari, Papua untuk dipekerjakan.

Selanjutnya Danpos berkordinasi dengan Polsek Kao kemudian pelaku digelandang ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dansatgas Yonif 734/ SNS Letkol Inf Edwin Charles menjelaskan, berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara, perbuatan yg dilakukan oleh pelaku mengarah pada human trafficking.
Satgas Yonif 734 Gagalkan Praktik Perdagangan Manusia

Kasus dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah dan yang paling terburuk adalah anak-anak gadis di bawah umur tersebut dipaksa dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam yang menjurus kearah praktek prostitusi.

Namun hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. “Dengan adanya kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya,” tegasnya.

Edwin juga mengaku telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara untuk memeberikan edukasi kepada sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat. “Sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)