Polisi Tangkap Pelaku Hipnotis WNA Singapura

Sabtu, 06 Juli 2019 - 14:44 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Hipnotis WNA Singapura
Polisi Tangkap Pelaku Hipnotis WNA Singapura
A A A
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Ditkrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Jon Hendri alias Jon, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Kosiong Keng, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di kawasan A2 Nagoya, Batam, Kepri, Jumat malam (5/7/2019).

Jon ditangkap di kawasan Sagulung Baru, Batam . Saat ini pelaku masih diperiksa di Polresta Barelang untuk keterangan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku baru saja ditangkap di tempat persembunyiannya. Bersama pelaku, polisi mengamankan uang pecahan dolar Singapura sebanyak 752 dolar

"Baru saja kita tangkap, korbannya warga megara Singapura," sebut AKP Andri menerangkan.

Menurut Andri modus yang dilakukan pelaku yakni hipnotis. Pelaku berpura-pura memberi tumpangan kepada korban yang sedang mencari kendaraan.

"Korban hendak pergi ke Nagoya, kemudian pelaku memberi tuumpangan. Korban naik dan duduk di bagian depan. Saat ia turun mobil harta bendanya sudah habis. Dia mengaku tidak tahu uangnya kemana. Seingat dia sudah diberikan ke pelaku ini," sebut AKP Andri.

Ditambahkan AKP Andri, ini salah satu upaya polisi untuk mengamankan wisatawan asing di Kota Batam. "Kita masih lakukan pengembangan, seberapa banyak korban kejahatan pelaku," tegasnya.

AKP Andri mengatakan kurang dari 24 jam pelaku bisa segera ditangkap. "Intinya kalau korban cepat membuat laporan, kita juga akan segera bergerak dan melakukan penangkapan," ujar Andri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5792 seconds (0.1#10.140)