Kemendagri Perintahkan Pecat 2 ASN Korupsi, Gubernur Riau: Siapa Ya?
A
A
A
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada 11 gubernur di Indonesia terkait masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi namun belum diberhentikan, termasuk Gubernur Riau, Syamsuar. Namun Syamsuar mangaku belum mendapatkan surat teguran yang sudah dilayangkan sejak tiga hari lalu itu.
"Saya belum tahu tuh. Nanti saya cek dulu (surat dari Kemendagri)," kata Syamsuar saat menghadiri kegiatan Rakornas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (MII) di Pekanbaru, Kamis (4/7/2019).
Kemendagri menyebut ada dua ASN di Riau yang terlibat korupsi dan kasusnya sudah berkuatan hukum tetap. Kemendagri memberi waktu kepada gubernur selama 14 hari untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi itu.
"Siapa ya (2 PNS) itu, belum tahu saya. Saya cek dulu ya," kata Bupati Siak dua priode ini.
Namun dia memastikan akan menjalankan perintah dari Kemendagri terkait kasus korupsi itu. Dirinya komitmen memecat setiap ASN jika terbukti korupsi.
"Ini saya belum tahu. Kalau saya tahu sudah saya pecat sejak lama," pungkasnya.
"Saya belum tahu tuh. Nanti saya cek dulu (surat dari Kemendagri)," kata Syamsuar saat menghadiri kegiatan Rakornas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (MII) di Pekanbaru, Kamis (4/7/2019).
Kemendagri menyebut ada dua ASN di Riau yang terlibat korupsi dan kasusnya sudah berkuatan hukum tetap. Kemendagri memberi waktu kepada gubernur selama 14 hari untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi itu.
"Siapa ya (2 PNS) itu, belum tahu saya. Saya cek dulu ya," kata Bupati Siak dua priode ini.
Namun dia memastikan akan menjalankan perintah dari Kemendagri terkait kasus korupsi itu. Dirinya komitmen memecat setiap ASN jika terbukti korupsi.
"Ini saya belum tahu. Kalau saya tahu sudah saya pecat sejak lama," pungkasnya.
(thm)