Insya Allah, Bulan Agustus Anies Sudah Dapat Pendamping

Jum'at, 05 Juli 2019 - 06:30 WIB
Insya Allah, Bulan Agustus...
Insya Allah, Bulan Agustus Anies Sudah Dapat Pendamping
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mendapatkan pendamping setelah cukup lama menjomblo pascaditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres. Proses pemilihan Cawagub DKI Jakarta akan dituntaskaan akhir bulan Juli ini.

DPRD DKI Jakarta telah memutuskan mekanisme pemilihan cawagub ditentukan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 dari 106 anggota Dewan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan, proses pemilihan wagub berjalan sesuai jadwal dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) lalu.

Dari konsultasi itu diperoleh beberapa masukan terkait tata tertib (tatib) pemilihan wagub, namun tidak begitu berpengaruh besar dan kini tengah difinalisasi. Rencananya tatib tersebut akan diparipurnakan pada Rabu (10/7) mendatang sekaligus penetapan panitia pemilihan (panlih).

"Senin (8/7) nanti tinggal difinalisasi. Rencananya Rabu (10/7) paripurna laporan pada DPRD. Penyelesaian tatib sudah, tidak ada masalah lagi," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2019.

Bestari menjelaskan, setelah paripurna panlih akan langsung bekerja memverifikasi dua cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebelum dilakukan rapat paripurna yang rencananya digelar 22 Juli mendatang.

Dalam rapat paripurna tersebut, kata Bestari, ada mekanisme yang diatur di situ. Salah satunya perihal apabila tidak kuorum maka menunda waktu hingga dua kali satu jam di waktu yang sama atau ditunda hingga tiga hari ke depan. Apabila tidak kuorum juga, keputusan akan dibawa ke Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Kemendagri merekomendasikan bahwa keputusan quorum itu 50 persen plus satu dari anggota Dewan yang hadir," ungkapnya.

Politikus Partai NasDem itu mengakui ada kemungkinan tidak terjadi kuorum dalam rapat paripurna pemilihan. Namun apabila itu terjadi pihaknya tidak ikut campur mengenai calon baru, karena hal itu menjadi urusan sepenuhnya partai pengusung, yaitu Gerindra dan PKS.

"Tatib tidak mengatur calon baru itu, karena sampai hari ini sebetulnya yang namanya pansus dan panlih belum tahu ada yang sudah dikirim atau belum. Jadi kita mengatakan belum ada calon," bebernya.

Selama proses pemilihan, lanjut dia, Agung maupun Syaikhu tidak boleh mundur sebagai cawagub. Mereka boleh mundur kalau ada kejadian, seperti masalah kesehatan.

"Setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur, denda Rp50 miliar. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau dia gila," tukasnya.

Sementara itu, anggota Pansus dari Partai Gerindra, Syarif, menuturkan, apabila kedua calon tidak terpilih dalam dua kali rapat paripurna, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada pansus untuk menentukan. Namun soal mekanisme ini akan didiskusikan oleh pansus pada Senin pekan depan.

"Mekanismenya voting, memilih di antara 2 opsi. Suara terbanyak atau 50 persen tambah 1," tandasnya.

Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan, apabila tidak ada keputusan dalam dua kali rapat paripurna atau deadlock, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menganti calon baru. Hal itu sepenuhnya kewenangan parpol pengusung.

"Terus juga, apakah DPRD bisa mengembalikan kepada parpol pengusung? Tidak boleh. Tugas DPRD itu memilih satu diantara dua (calon) itu, itu tugas DPRD memilih sesuai amanat undang-undang," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
3 Tahun Kepemimpinan...
3 Tahun Kepemimpinan Anies, Anggota Dewan Ini Minta Program Unggulan Lebih Jelas
Tiga Tahun Anies Baswedan...
Tiga Tahun Anies Baswedan Pimpin DKI, Wagub Ariza Bilang Begini
Protes Pengesahan P2APBD,...
Protes Pengesahan P2APBD, F-PAN DPRD DKI: Harus Transparansi
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Pemprov DKI: Anies Bisa...
Pemprov DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa Jabatan
Perda P2APBD DKI Jakarta...
Perda P2APBD DKI Jakarta 2019 Disahkan, Anies Berpantun
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
5 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
5 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
5 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
5 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
7 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
12 jam yang lalu
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved