Bea Cukai Kupang Limpahkan Berkas Penyidikan Tindakan Pidana Rokok Ilegal

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:21 WIB
Bea Cukai Kupang Limpahkan...
Bea Cukai Kupang Limpahkan Berkas Penyidikan Tindakan Pidana Rokok Ilegal
A A A
KUPANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kupang melaksanakan penyerahan berkas penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu menyerahkan atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 24 Juni 2019.

“Penyerahan berkas ini merupakan hasil penyidikan terhadap temuan Bea Cukai Kupang atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial S yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, I Ketut Suardinaya.

Masih menurut I Ketut, pelimpahan berkas penyidikan tindakan pidana ini berdasarkan aksi penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kupang pada tanggal 25 April 2019 lalu.

“Bea Cukai Kupang melakukan penindakan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S karena membawa 740 bungkus rokok merek Daun Djati tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak gandeng yang terjadi di Waikabubak, Sumba Barat, NTT.”

Apa yang dilakukan oleh tersangka S tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan tersangka telah mengelakkan penerimaan negara senilai Rp6.071. 616,00.

“Setelah ini, berkas penyidikan, tersangka, dan barang bukti yang telah diserahkan akan diproses lebih lanjut sampai dengan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dapat diberikan vonis oleh hakim. Kegiatan penegakan hukum ini nantinya diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dalam rangka menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, menjamin penerimaan negara, serta melindungi masyarakat secara umum,” tegasnya.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
11 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
11 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
12 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
12 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Makan Siang...
Anggaran Makan Siang Gratis Diusulkan dari Cukai Rokok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved