Geger Pernikahan Sedarah, MUI: Jelas Hukumnya Haram
A
A
A
JAKARTA - Jagad maya kembali dihebohkan dengan adanya informasi pernikahan sedarah. Informasi ini disebarkan oleh akun instagram @info.bulukumba.
Dari postingan akun tersebut, menyebutkan, seorang warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe bernama Hervina melaporkan suaminya Ansar atas dugaan kasus perzinahan ke polisi, Senin 1 Juli 2019 kemarin.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pernikahan sedarah jelas tidak sah dan hukumnya haram. "Jelas tidak sah hukumnya haram. Alquran melarang pernikahan sedarah, ada dalam surat An Nisa," ujar cholil, Selasa (2/7/2019). (Baca: Geger Pernikahan Sedarah, Lelaki Beristri Nikahi Adik Kandung).
Kiai kelahiran Sampang, Madura itu juga meminta kepada aparat, untuk memeriksa kejiwaan pelaku dan adiknya. Sebab kata Cholil, ada kemungkinan kejiwaan pelaku bermasalah.
"Saya berharap, kejiwaan keduanya diperiksa. Sebab terasa janggal jika mereka tidak mengetahui kalau apa yang mereka lakukan adalah haram hukumnya dan masuk kategori zinah.
Dari postingan akun tersebut, menyebutkan, seorang warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe bernama Hervina melaporkan suaminya Ansar atas dugaan kasus perzinahan ke polisi, Senin 1 Juli 2019 kemarin.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pernikahan sedarah jelas tidak sah dan hukumnya haram. "Jelas tidak sah hukumnya haram. Alquran melarang pernikahan sedarah, ada dalam surat An Nisa," ujar cholil, Selasa (2/7/2019). (Baca: Geger Pernikahan Sedarah, Lelaki Beristri Nikahi Adik Kandung).
Kiai kelahiran Sampang, Madura itu juga meminta kepada aparat, untuk memeriksa kejiwaan pelaku dan adiknya. Sebab kata Cholil, ada kemungkinan kejiwaan pelaku bermasalah.
"Saya berharap, kejiwaan keduanya diperiksa. Sebab terasa janggal jika mereka tidak mengetahui kalau apa yang mereka lakukan adalah haram hukumnya dan masuk kategori zinah.
(nag)