Geger Pernikahan Sedarah, MUI: Jelas Hukumnya Haram

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:17 WIB
Geger Pernikahan Sedarah,...
Geger Pernikahan Sedarah, MUI: Jelas Hukumnya Haram
A A A
JAKARTA - Jagad maya kembali dihebohkan dengan adanya informasi pernikahan sedarah. Informasi ini disebarkan oleh akun instagram @info.bulukumba.

Dari postingan akun tersebut, menyebutkan, seorang warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe bernama Hervina melaporkan suaminya Ansar atas dugaan kasus perzinahan ke polisi, Senin 1 Juli 2019 kemarin.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pernikahan sedarah jelas tidak sah dan hukumnya haram. "Jelas tidak sah hukumnya haram. Alquran melarang pernikahan sedarah, ada dalam surat An Nisa," ujar cholil, Selasa (2/7/2019). (Baca: Geger Pernikahan Sedarah, Lelaki Beristri Nikahi Adik Kandung).

Kiai kelahiran Sampang, Madura itu juga meminta kepada aparat, untuk memeriksa kejiwaan pelaku dan adiknya. Sebab kata Cholil, ada kemungkinan kejiwaan pelaku bermasalah.

"Saya berharap, kejiwaan keduanya diperiksa. Sebab terasa janggal jika mereka tidak mengetahui kalau apa yang mereka lakukan adalah haram hukumnya dan masuk kategori zinah.
(nag)
Berita Terkait
5 Tradisi Pernikahan...
5 Tradisi Pernikahan Tak Biasa di Dunia, Mempelai di Kenya Biasa Diludahi
Ada-ada Saja, Wanita...
Ada-ada Saja, Wanita Ini Akan Nikahi Dirinya Sendiri dalam Pesta Pernikahan
Perempuan AS Menikahi...
Perempuan AS Menikahi Warna Pink Setelah Berpacaran Selama 40 Tahun
Pengantin Perempuan...
Pengantin Perempuan Ini Malu di Hadapan 1.000 Tamu karena Calon Suami Menghilang di Hari Pernikahan
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Tradisi Pernikahan Unik...
Tradisi Pernikahan Unik di India, Ada yang dengan Pohon Pisang
Berita Terkini
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
20 menit yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
1 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
2 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
3 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
4 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
4 jam yang lalu
Infografis
Fatwa MUI: Haram Hukumnya...
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved