Langgar Pantangan, Gadis Ini Tertangkap Mencopet di Pengajian Habib Syekh

Senin, 01 Juli 2019 - 17:42 WIB
Langgar Pantangan, Gadis...
Langgar Pantangan, Gadis Ini Tertangkap Mencopet di Pengajian Habib Syekh
A A A
SLEMAN - DP (26) seorang gadis warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY hanya bisa pasrah ketika dibawa Polsek Godean menjalani pemeriksaan. Dengan kedua tangan diborgol dia diperiksa petugas Reskrim. Dia tertangkap mencuri, karena melanggar pantangan yang disampaikan mendiang ayahnya.

Kapolsek Godeak AKBP Herry Suryanto mengatakan, pelaku ini sudah mencopet sejak bangku SMP. Selama ini dia beraksi di luar kota, seperti Purwokerto, Kebumen, Cilacap, hingga di Solo dan Klaten. Lokasinya yang dipilih yang penuh dengan massa yang berkerumun.

“Selama ini dia beraksi di luar kota, dan baru pertama kali ini berurusan dengan kepolisian,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban, mengatakan almarhum ayahnya sejak dia bangku SLTP mengacari mencopet secara cepat. Dari latihan itupun dipraktikkan di sejumlah acara dan mampu mendapatkan dompet dan uang. “Yang mengajari dia itu almarhum ayahnya,”jelasnya.

Dulu, ketika almarhum ayahnya masih hidup, pelaku kerap beraksi bersama. Namun mereka tidak sembarangan menentukan lokasi. Wilayah Yogyakarta seperti menjadi pantangan bagi pelaku dalam setiap aksinya.

Namun pantangan itu dilanggar dan melakukan pencopetan di wilayah DIY. Namun karena terbentur kebutuhan dan terdesak ekonomi dia nekad mencopet dengan menyasar jamaah pengajian. “Dia lakukan dengan tangan kosong, tidak ada jimat,”jelasnya.

Selama ini dia kerap beraksi dalam perayaan sekaten di Solo. Namun tidak pernah sekalipun dia beraksi dalam perayaan sekaten di Yogyakarta. Termasuk saat ada tradisi bekakak yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. “Pelaku ini adalah anak kesepuluh dari 13 bersaudara, tetapi yang dilatih hanya dia,”jelasnya.

DP ditangkap polisi dalam pengajian Habib Syekh di Godean, Sleman karena berpakaian tidak lazim. Perempuan ini mengenakan baju koko dan berkopiah. Saat diamankan dari tasnya ditemukan tujuh HP dan satu dompet. Berpakaian seperti ini dilakukan untuk memuluskan aksinya. Dia bisa membaur dengan jamaah laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam aksinya mendapatkan 7 HP dan dompet ini hanya dilakukan dalam kurun waktu satu jam.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tersangka nekad mencopet karena alasan ekonomi. Semenjak mendiang ayahnya meninggal, dia menjadi tulang punggung keluarganya. Belakangan ini ibunya juga sakit-sakitan. “Saya terpaksa butuh uang,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Viral, Emak-emak Jadi...
Viral, Emak-emak Jadi Korban Pencopetan di Pasar 45 Manado
Massa Hakimi Pencuri...
Massa Hakimi Pencuri Ponsel di Acara Cap Go Meh Sukabumi
Waspada! Berikut Ini...
Waspada! Berikut Ini 5 Kota di Dunia Paling Disukai Copet
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved