Langgar Pantangan, Gadis Ini Tertangkap Mencopet di Pengajian Habib Syekh
A
A
A
SLEMAN - DP (26) seorang gadis warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY hanya bisa pasrah ketika dibawa Polsek Godean menjalani pemeriksaan. Dengan kedua tangan diborgol dia diperiksa petugas Reskrim. Dia tertangkap mencuri, karena melanggar pantangan yang disampaikan mendiang ayahnya.
Kapolsek Godeak AKBP Herry Suryanto mengatakan, pelaku ini sudah mencopet sejak bangku SMP. Selama ini dia beraksi di luar kota, seperti Purwokerto, Kebumen, Cilacap, hingga di Solo dan Klaten. Lokasinya yang dipilih yang penuh dengan massa yang berkerumun.
“Selama ini dia beraksi di luar kota, dan baru pertama kali ini berurusan dengan kepolisian,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban, mengatakan almarhum ayahnya sejak dia bangku SLTP mengacari mencopet secara cepat. Dari latihan itupun dipraktikkan di sejumlah acara dan mampu mendapatkan dompet dan uang. “Yang mengajari dia itu almarhum ayahnya,”jelasnya.
Dulu, ketika almarhum ayahnya masih hidup, pelaku kerap beraksi bersama. Namun mereka tidak sembarangan menentukan lokasi. Wilayah Yogyakarta seperti menjadi pantangan bagi pelaku dalam setiap aksinya.
Namun pantangan itu dilanggar dan melakukan pencopetan di wilayah DIY. Namun karena terbentur kebutuhan dan terdesak ekonomi dia nekad mencopet dengan menyasar jamaah pengajian. “Dia lakukan dengan tangan kosong, tidak ada jimat,”jelasnya.
Selama ini dia kerap beraksi dalam perayaan sekaten di Solo. Namun tidak pernah sekalipun dia beraksi dalam perayaan sekaten di Yogyakarta. Termasuk saat ada tradisi bekakak yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. “Pelaku ini adalah anak kesepuluh dari 13 bersaudara, tetapi yang dilatih hanya dia,”jelasnya.
DP ditangkap polisi dalam pengajian Habib Syekh di Godean, Sleman karena berpakaian tidak lazim. Perempuan ini mengenakan baju koko dan berkopiah. Saat diamankan dari tasnya ditemukan tujuh HP dan satu dompet. Berpakaian seperti ini dilakukan untuk memuluskan aksinya. Dia bisa membaur dengan jamaah laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam aksinya mendapatkan 7 HP dan dompet ini hanya dilakukan dalam kurun waktu satu jam.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka nekad mencopet karena alasan ekonomi. Semenjak mendiang ayahnya meninggal, dia menjadi tulang punggung keluarganya. Belakangan ini ibunya juga sakit-sakitan. “Saya terpaksa butuh uang,” jelasnya.
Kapolsek Godeak AKBP Herry Suryanto mengatakan, pelaku ini sudah mencopet sejak bangku SMP. Selama ini dia beraksi di luar kota, seperti Purwokerto, Kebumen, Cilacap, hingga di Solo dan Klaten. Lokasinya yang dipilih yang penuh dengan massa yang berkerumun.
“Selama ini dia beraksi di luar kota, dan baru pertama kali ini berurusan dengan kepolisian,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban, mengatakan almarhum ayahnya sejak dia bangku SLTP mengacari mencopet secara cepat. Dari latihan itupun dipraktikkan di sejumlah acara dan mampu mendapatkan dompet dan uang. “Yang mengajari dia itu almarhum ayahnya,”jelasnya.
Dulu, ketika almarhum ayahnya masih hidup, pelaku kerap beraksi bersama. Namun mereka tidak sembarangan menentukan lokasi. Wilayah Yogyakarta seperti menjadi pantangan bagi pelaku dalam setiap aksinya.
Namun pantangan itu dilanggar dan melakukan pencopetan di wilayah DIY. Namun karena terbentur kebutuhan dan terdesak ekonomi dia nekad mencopet dengan menyasar jamaah pengajian. “Dia lakukan dengan tangan kosong, tidak ada jimat,”jelasnya.
Selama ini dia kerap beraksi dalam perayaan sekaten di Solo. Namun tidak pernah sekalipun dia beraksi dalam perayaan sekaten di Yogyakarta. Termasuk saat ada tradisi bekakak yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. “Pelaku ini adalah anak kesepuluh dari 13 bersaudara, tetapi yang dilatih hanya dia,”jelasnya.
DP ditangkap polisi dalam pengajian Habib Syekh di Godean, Sleman karena berpakaian tidak lazim. Perempuan ini mengenakan baju koko dan berkopiah. Saat diamankan dari tasnya ditemukan tujuh HP dan satu dompet. Berpakaian seperti ini dilakukan untuk memuluskan aksinya. Dia bisa membaur dengan jamaah laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam aksinya mendapatkan 7 HP dan dompet ini hanya dilakukan dalam kurun waktu satu jam.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka nekad mencopet karena alasan ekonomi. Semenjak mendiang ayahnya meninggal, dia menjadi tulang punggung keluarganya. Belakangan ini ibunya juga sakit-sakitan. “Saya terpaksa butuh uang,” jelasnya.
(sms)