Seorang Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Diamankan karena Bercanda Membawa Bom
A
A
A
SOLO - Gara-gara becanda menyebutkan membawa bom, seorang calon penumpang pesawat Citilink rute Solo-Halim Perdanakusuma berinisial ETH diamankan petugas keamanan Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. ETH, warga Gunung Pati, Semarang, diamankan Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 08.15 WIB ketika ETH memasukkan barang di kabin.
“Ketika ditanya kru pesawat terkait isi barang bawaannya, yang bersangkutan menjawab barang yang dibawa adalah bom effect,” kata Manager Bandara Adi Soemarmo Solo, Abdullah Usman dalam siaran pers yang diterima, Minggu 30 Juni 2019 malam.
Mendengar jawaban ETH, kru pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan diteruskan ke Avsec Security Angkasa Pura I. Petugas Avsec Security PT Angkasa Pura I lalu membawa ETH ke Posko Security.
Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security melakukan Interograsi terhadap ETH. Dari pengakuannya, ETH menyampaikan bahwa apa yang dikatakan terkait bom adalah bercanda.
“Saat ini, pelaku bercanda soal membawa bom di dalam pesawat Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan diserahkan ke Polsek Ngemplak,” katanya. Sesuai Pasal 437 Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum.
“Ketika ditanya kru pesawat terkait isi barang bawaannya, yang bersangkutan menjawab barang yang dibawa adalah bom effect,” kata Manager Bandara Adi Soemarmo Solo, Abdullah Usman dalam siaran pers yang diterima, Minggu 30 Juni 2019 malam.
Mendengar jawaban ETH, kru pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan diteruskan ke Avsec Security Angkasa Pura I. Petugas Avsec Security PT Angkasa Pura I lalu membawa ETH ke Posko Security.
Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security melakukan Interograsi terhadap ETH. Dari pengakuannya, ETH menyampaikan bahwa apa yang dikatakan terkait bom adalah bercanda.
“Saat ini, pelaku bercanda soal membawa bom di dalam pesawat Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan diserahkan ke Polsek Ngemplak,” katanya. Sesuai Pasal 437 Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum.
(wib)