Berlaku Mulai Senin, Begini Cara Kerja Tilang ETLE dan Pembayarannya

Minggu, 30 Juni 2019 - 15:31 WIB
Berlaku Mulai Senin,...
Berlaku Mulai Senin, Begini Cara Kerja Tilang ETLE dan Pembayarannya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai Senin (1/7/2019). Polisi meyakni masyarakat sudah faham cara kerja tilang elektronik ini mengingat sudah diperkenalkan sejak 1 November 2018 lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah memperkuat sistem perekaman dan pelaporan. Puluhan petugas akan bekerja sebanyak tiga shift selama 24 jam.

Nantinya dari server yang tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, petugas akan mencapture pelanggaran dan melaporkan pada sistem. Sistem itu kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke nomer ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran akan dilakukan ke alamat pemilik melalui PT Pos, atau email. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.

“Pemilik kendaraan dapat mengirimkan blanko konfirmasi itu ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi,” papar Yusuf, Minggu (30/6/2019).

Dari itu semua, lanjut Yusuf, nantinya pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melanggar. Pembayaran bisa dilakukan selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti proses persidangan. Bila tidak mengikuti proses itu maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir.
(thm)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Rano Karno Ungkap Kebakaran...
Rano Karno Ungkap Kebakaran Permukiman Dekat Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan
12 menit yang lalu
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
27 menit yang lalu
Kondisi Permukiman Dekat...
Kondisi Permukiman Dekat Pasar Jiung Kemayoran usai Diamuk si Jago Merah
1 jam yang lalu
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
2 jam yang lalu
Ini Analisa BMKG Terkait...
Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi Papua
3 jam yang lalu
Kebakaran Pasar Jiung...
Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, 250 Bangunan Hangus dan 500 Jiwa Terdampak
4 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved