Berlaku Mulai Senin, Begini Cara Kerja Tilang ETLE dan Pembayarannya

Minggu, 30 Juni 2019 - 15:31 WIB
Berlaku Mulai Senin,...
Berlaku Mulai Senin, Begini Cara Kerja Tilang ETLE dan Pembayarannya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai Senin (1/7/2019). Polisi meyakni masyarakat sudah faham cara kerja tilang elektronik ini mengingat sudah diperkenalkan sejak 1 November 2018 lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah memperkuat sistem perekaman dan pelaporan. Puluhan petugas akan bekerja sebanyak tiga shift selama 24 jam.

Nantinya dari server yang tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, petugas akan mencapture pelanggaran dan melaporkan pada sistem. Sistem itu kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke nomer ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran akan dilakukan ke alamat pemilik melalui PT Pos, atau email. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.

“Pemilik kendaraan dapat mengirimkan blanko konfirmasi itu ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi,” papar Yusuf, Minggu (30/6/2019).

Dari itu semua, lanjut Yusuf, nantinya pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melanggar. Pembayaran bisa dilakukan selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti proses persidangan. Bila tidak mengikuti proses itu maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir.
(thm)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
2 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
2 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
5 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
5 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
6 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
8 jam yang lalu
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved