Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Erfan Diringkus Polisi
A
A
A
LAMPUNG - Seorang pengedar uang palsu diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota saat membeli ponsel dengan sistem bayar ditempat. Belakangan diketahui kalau tersangka hanya orang suruhan oleh pelaku lain yang kini masih diburu.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu di wilayah Lampung karna baru baru ini anggota polisi menyita barang bukti 25 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari pemuda yang tinggal di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Pelaku diringkus anggota reskrim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota saat akan membeli hanphone menggunakan uang palsu.
Kanit Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono mengatakan, awalnya korban merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka Erfan. "Pelaku membeli handphone dengan sistem COD (cash on delivery), tapi pemilik handphone jeli dan melaporkannya ke polisi," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
Setelah mendapat laporan, lanjutnya, polisi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, polisi menyita 13 lembar uang palsu Rp50.000 yang memiliki nomor seri sama, yakni gbg349224. Kemudian 12 lembar Rp50.000 dengan nomor seri nbj7624.
"Tersangka mengaku disuruh rekannya berinisial Y dan diberi uang palsu Rp1,25 juta. Dia juga tahu bahwa uang tersebut palsu, untuk membeli handphone dengan cara COD Pringsewu setelah itu akan diberikan imbalan uang," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang, ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti berupa uang palsu tersebut, 1 handpone Xiaomi tipe 4a warna gold dan 1 unit handpone Samsung grand duo prime guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu di wilayah Lampung karna baru baru ini anggota polisi menyita barang bukti 25 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari pemuda yang tinggal di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Pelaku diringkus anggota reskrim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota saat akan membeli hanphone menggunakan uang palsu.
Kanit Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono mengatakan, awalnya korban merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka Erfan. "Pelaku membeli handphone dengan sistem COD (cash on delivery), tapi pemilik handphone jeli dan melaporkannya ke polisi," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
Setelah mendapat laporan, lanjutnya, polisi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, polisi menyita 13 lembar uang palsu Rp50.000 yang memiliki nomor seri sama, yakni gbg349224. Kemudian 12 lembar Rp50.000 dengan nomor seri nbj7624.
"Tersangka mengaku disuruh rekannya berinisial Y dan diberi uang palsu Rp1,25 juta. Dia juga tahu bahwa uang tersebut palsu, untuk membeli handphone dengan cara COD Pringsewu setelah itu akan diberikan imbalan uang," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang, ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti berupa uang palsu tersebut, 1 handpone Xiaomi tipe 4a warna gold dan 1 unit handpone Samsung grand duo prime guna proses penyidikan lebih lanjut.
(ysw)