3 Petugas Rumah Sakit Nekat Pesta Sabu di Kamar Mayat
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Kelakuan tiga petugas rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini benar-benar kelewatan. Mereka nekat pesta sabu di kamar mayat pada siang bolong.
Ulah tiga pegawai berinisial IN (28), AS (22) dan DR (22) itu terbongkar saat personel Satresnarkoba Polres Padangsidempuan menggerebek kamar mayat yang mereka pakai untuk mengisap sapu.
"Penggerebekan dilakukan untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh satresnarkoba polres Padangsidimpuan pada Rabu, 26 Juni 2019," kata Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Cj. Panjaitan, Jumat (28/6/2019).
Pesta sabu di kamar mayat itu bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RSUD Kota Padangsidimpuan. "Saat tim kita mengecek lokasi, ternyata ketiga pelaku tersebut sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut," paparnya.
Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti seperti 1 set alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek diduga keras berisi sabu dengan berat 1, 58 gram, 1 buah mancis lengkap dengn jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip transfaran kosong.
"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun" katanya.
Ulah tiga pegawai berinisial IN (28), AS (22) dan DR (22) itu terbongkar saat personel Satresnarkoba Polres Padangsidempuan menggerebek kamar mayat yang mereka pakai untuk mengisap sapu.
"Penggerebekan dilakukan untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh satresnarkoba polres Padangsidimpuan pada Rabu, 26 Juni 2019," kata Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Cj. Panjaitan, Jumat (28/6/2019).
Pesta sabu di kamar mayat itu bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RSUD Kota Padangsidimpuan. "Saat tim kita mengecek lokasi, ternyata ketiga pelaku tersebut sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut," paparnya.
Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti seperti 1 set alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek diduga keras berisi sabu dengan berat 1, 58 gram, 1 buah mancis lengkap dengn jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip transfaran kosong.
"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun" katanya.
(shf)